Kasus penganiayaan terhadap kaum hawa kembali terjadi di Kota Tepian. Tak hanya menggunakan tangan kosong, pelaku bernama Misriansyah (27) ini bahkan tega memukuli korban yang tak lain adalah mantan istrinya menggunakan pelang motor dan sapu rumah.

Seorang Pria Aniaya Mantan Istri Gegara Cekcok Meminjam Motor, Ini Kronologinya

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kasus penganiayaan terhadap kaum hawa kembali terjadi di Kota Tepian. Tak hanya menggunakan tangan kosong, pelaku bernama Misriansyah (27) ini bahkan tega memukuli korban yang tak lain adalah mantan istrinya menggunakan pelang motor dan sapu rumah. 

Akibatnya, korban bernama Rusdianti (35) harus menjalani perawatan di rumah sakit sebab mengalami memar di bagian kepala, mata kanan dan tubuh bagian belakang.

Pertengkaran mantan pasangan suami istri ini terjadi pada Senin (30/11/2020) pukul 23.30 Wita malam lalu di kediamnnya Jalan Jakarta, Gang Swadaya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. 

"Saat itu korban menitipkan motornya. Kemudian korban datang mau mengambil, tapi motornya di bawa sama pelaku keluar. Dari sini awal mula pertengkaran keduanya," ucap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto, Rabu (2/12/2020) siang tadi. 

Kesal karena motornya dibawa pelaku, korban memutuskan untuk menunggu. Selang beberapa waktu, ketika pelaku tiba, cekcok keduanya pun tak lagi bisa terhindarkan. 

"Setelah cekcok kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku menggunakan beberapa benda seperti pelang motor dan sapu rumah," imbuh Purwanto. 

Amarah Misriansyah yang tak lagi terbendung akhirnya dilampiaskannya dengan memukuli Rusdianti. Pelaku mulanya memukul kepala korban, kaki kanan dan kirinya menggunakan pelang motor.

Tak berhenti, pelaku saat itu kembali mengambil benda lainnya, yakni sebuah sapu yang langsung dilemparkannya ke bagian badan belakang korban. 

"Kemudian meninju bagian mata sebelah kanan korban, saat korban terjatuh ke lantai kemudian korban di seret pada kedua tangannya," tambahnya lagi. 

Untuk diketahui, mahligai cinta antara korban dan pelaku telah kandas hampir dua tahun silam. Keduanya sempat menjadi sepasang suami istri namun usia pernikahannya hanya selama enam bulan. Keduanya berpisah karena tak lagi merasa cocok, akan tetapi komunikasi keluarga masih erat terjalin dari mereka. 

"Akibat kejadian itu korban melapor ke kami dan kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku dikediamannya. Barang bukti yang kami amankan berupa bukti visum, dan barang yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan," tandas Purwanto. 

Akibat perbuatannya, kini Misriansyah dipastikan mendekam dengan waktu cukup lama di balik kurungan besi. Sebab ia disanksi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)


Artikel Terkait