Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta pihak inspektorat dalami temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait kerugian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) senilai Rp 4,7 miliar.

Selain Minta Inspektorat Tindaklanjuti, Andi Harun Minta PD BPR Beri Penjelasan Atas Temuan BPK

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta pihak inspektorat dalami temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait kerugian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) senilai Rp 4,7 miliar.

"Saya meminta kepada inspektorat untuk mendalami temuan tersebut, jika hanya masalah administrasi, maka harus segera difasilitasi dengan mengkajinya berdasarkan perspektif penerapan tata kelola keuangan yang baik dan benar," ujar Andi Harun saat dikonfirmasi ulang terkait hasil pertemuan dengan Direksi PD BPR, di Balaikota, Selasa (22/2/2022) yang lalu.

Lebih lanjut, wali kota atas nama Pemkot Samarinda sebagai pemegang saham, menginginkan agar pihak PD BPR menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi dan memberikan penjelasan atas adanya temuan kerugian sebesar angka yang disebutkan oleh hasil audit BPK.

Termasuk terkait dugaan adanya tunggakkan kredit yang disinyalir menjadi penyebab timbulnya kerugian sebesar Rp 4,7 miliar yang disebutkan.

Mengenai penyebab kerugian yang dialami BPR berdasarkan laporan itu, Andi Harun belum mengemukakannya secara langsung.

Andi Harun hanya meminta agar selama temuan BPK itu bisa ditindaklanjuti secara administratif ataupun melalui klarifikasi dari pihak manajemen PD BPR kepada BPK, maka harus segera dilakukan.

"Temuan itu harus diuji dan diklarifikasi oleh pihak BPR, selama mereka bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan argumentasi yang benar tentu BPK akan kooperatif untuk menerimanya," terangnya.

Andi Harun hanya meminta kepada direksi BPR untuk bertanggung jawab jika terdapat potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan oleh temuan kerugian itu.

"Jika temuan itu terbukti benar, dan pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan upaya tindaklanjut sebagaimana harusnya, saya persilahkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), untuk menindaklanjutinya baik secara administratif ataupun secara hukum," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait