Penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di Samarinda menjadi polemik belangan ini.

Kata Joha Fajal Soal Penjualan BBM Eceran: Belum Ada Aturan yang Melarangnya

ANALITIK.CO.ID SAMARINDA - Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ecer di Samarinda menjadi polemik belangan ini.

Hal ini turut disoroti oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Dalam kesempatannya Joha mengatakan sejauh ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan BBM di luar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Segala sesuatu yang belum diatur, artinya tak bisa dikatakan melanggar. Tapi kalau ada Perda yang mengatur bahwa Pertamini atau masyarakat yang jual bensin eceran itu harus punya izin, baru bisa dikatakan ilegal jika tidak ada izinnya," ucapnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (22/4/2022).

Meski belum ada aturan yang melarang hal tersebut, namun Joha mengatakan tak ada masalah jika pemerintah kota ingin melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran.

Namun hal itu kata dia harus ada aturan aturan yang mengikat.

"Silahkan saja, cuma kan harus ada aturan yang mengikat itu, makanya saya tidak berani mengatakan itu ilegal karena belum ada aturan yang melanggarnya," pungkasnya

Lebih lanjut ia mengatakan penindakan terhadap penjualan BBM eceran bisa dilakukan apabila telah ada perda yang mengatur hal tersebut. Jika tidak, sebut Joha, masyarakat masih memiliki hak untuk jualan.

"Makanya harus betul-betul dianalisa, karena menyangkut perusahaan milik negara. Kalau Perda-nya ada yang melarang, ya berarti yang menindak nanti adalah daerah. Sejauh ini belum ada," pungkasnya.

(Advertorial)


Artikel Terkait