Rusmadi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis.

Hadiri Pelantikan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan, Ini Kata Rusmadi

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pelantikan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan turut dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso.

Kegiatan itu digelar di Jalan Mas Penghulu Kecamatan Samarinda Sebrang pada, Jum'at (24/2/2023).

Dalam sambutannya, Rusmadi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis.

Ia berharap agar lomba tingkat 2 ini bisa dijadikan sebagai momentum untuk mengukur prestasi Pramuka Penggalang.

"Bukan Pramuka Penggalang saja karena penggalang berprestasi itu pasti karena pembinanya berkualitas karena majelis pembimbingnya memberikan dukungan kepada gugus depannya," kata Rusmadi saat ditemui usai acara.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam kesempatan itu semua pihak yang majelis pembimbing kemudian pembina gugus depan ini terus memberikan perhatian kepada pembinaan adik-adik kita Pramuka.

"Karena Pramuka ini keren. Insya Allah kalau Pramuka ini betul-betul diberikan perhatian akan melahirkan anak-anak yang yang seperti kita harapkan paling tidak persoalan-persoalan terkait dengan kepribadian akhlak mulia kemudian kebangsaan rasa patriotisme yang semakin hari ini semakin berkurang," pungkasnya. (Advertorial)


Artikel Terkait