Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil tindakan tegas dengan menutup secara permanen warung kopi (warkop) Mr. Daeng 7 Gunung Malang, pada Minggu (7/2/2021).

Ganggu Kenyamanan Masyarakat dan Tak Miliki Izin, Pemkot Balikpapan Tutup Warkop Mr. Daeng 7 Gunung Malang

ANALITIK.CO.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil tindakan tegas dengan menutup secara permanen warung kopi (warkop) Mr. Daeng 7 Gunung Malang, pada Minggu (7/2/2021). 

Penutupan secara permanen ini dilakukan pasalnya warkop yang tidak memiliki izin legalitas dan sering kali menggangu kenyamanan masyarakat sekitarnya, terlebih  lokasinya yang bersebelahan langsung dengan RSUD Beriman. 

"Dengan berat hati kami harus menutup secara permanen Mr. Daeng 7. Karena tidak memiliki izin, sangat mengganggu dan meresahkan pasien yang ada di RS Beriman," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat melakukan penutupan warkop Mr. Daeng 7.

Menurutnya, warkop ini masih sering ditemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa pandemi di Kota Balikpapan. 

"Apalagi warkop Mr. Daeng 7 tidak mengindahkan protokol kesehatan. Karena itu dengan perasaan menyesal kami harus menutupnya karena itu sudah pertimbangannya," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Camat Balikpapan Kota Heruressandy Setia Kusuma, menyampaikan bahwa, sejak pembukaan warkop ini belum memiliki persetujuan dari lingkungan sekitar terutama RSUD Beriman dan RT setempat. 

"Kata mereka baru mengajukan izin legalitasnya sendiri Desember 2020 lalu, jadi terlambat sudah banyak keluhan baru mengajukan," katanya. 

Penggunaan musik yang terlalu keras, serta pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di warkop ini juga sering mendapat keluhan dari masyarakat. 

"Sejak Perwali diterapkan akhir Agustus beberapa data ada keluhan yang kita tindak lanjuti, seperti kerumunan di atas jam 10 malam, sering kali kami tidak mendapati pengelolanya, hanya pegawainya saja," ungkapnya. 

Diketahui, pengelola warkop Mr. Daeng 7 Gunung Malang ini melanggar Pasal 15 Huruk K dan L, Pasal 21 Huruf A Perda Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan juga Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penegakan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Artikel Terkait