Maka dari itu dari kasus tersebut ia melihat yang bersangkutan kemungkinan bisa dikenakan pidana pasal 378 terkait penipuan.

Berpotensi Penjara, Pengamat Hukum Sebut Dugaan Kasus Cek Kosong yang Menimpa Hasanuddin Mas’ud Sudah Masuk Ranah Penipuan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud diduga tersandung kasus cek kosong.

Hal ini bermula dari laporan salah satu pengusaha bernama Irma Suryani beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, Irma Suryani melaporkan ke polisi atas bisnis solar dengan kakak dari Rahmad Mas'ud tersebut. Kedua belah pihak terlibat bisnis solar laut.

Diklaim, pada awalnya Irma Suryani menyetorkan uang sebesar Rp 2,7 miliar kepada Nurfadiah (istri Hasanuddin Mas'ud).

Sebagai gantinya bisnis tersebut dibagi keuntungan 40-60 persen.

Dimana 40 persen merupakan keuntungan Irma Suryani. Sedangkan 60 persen keuntungan yang diraup oleh Nurfadiah terhadap bisnis tersebut.

Ternyata ketika proses pembayaran Irma Suryani menagih janji yang dijanjikan Nurfadiah.

Istri politisi Golkar itu pun memberikan cek agar dapat dicairkan di Bank.

Saat dicairkan ternyata rekening yang bersangkutan kosong.

Atas dasar itu Irma Suryani melaporkan hal tersebut ke polisi. Hingga saat ini kasus tersebut berada dalam penyidikan.

Melihat hal tersebut Pengamat Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini angkat bicara.

Menurutnya kasus cek kosong tersebut sudah berada dalam ranah penipuan.

Dimana yang bersangkutan memberikan iming-iming kepada pelapor hasil keuntungan yang ditawarkan.

Namun hasilnya tidak ada alias fiktif.

Maka dari itu dari kasus tersebut ia melihat yang bersangkutan kemungkinan bisa dikenakan pidana pasal 378 terkait penipuan.

"Paling lama pidana empat tahun," ucapnya, Minggu (15/8/2021).

Dijabarkan bahwa seharusnya pihak Hasanuddin Masud membuat sebuah surat perjanjian hitam di atas putih.

Sehingga dengan adanya surat tersebut maka dengan jelas perjanjian kerjasama bisnis akan kuat di mata hukum. Sekaligus sebagai kejelasan dan kesepakatan antar kedua belah pihak dalam menjalankan bisnis dengan sehat dan tidak merugikan satu dengan lainnya.

"Harus ada perjanjian terlebih dahulu," ucapnya.

Dikutip dari beberapa sumber menyebutkan pasal 378 berbunyi sebagai berikut;

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sementara itu kuasa hukum  Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.

Hal tersebut dikarenakan dari laporan kliennya mengatakan tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.

Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli soal dengan jelas. "Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.

Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut.

Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.

"Kalau nggak ya isapan jempol aja. cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. kilen saya merasa tidak pernah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.

Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut. (*)


Artikel Terkait