Warga Samarinda terancam dituntut dan dilaporkan Koordinator Tim Sukses Paslon No 3, Mursyid ke jalur hukum.

AH-Rusmadi Siap Beri Bantuan Hukum Gratis Terkait Warga yang Dituntut Usai Terima Minyak Goreng dari Paslon No 3

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Warga Samarinda terancam dituntut dan dilaporkan Koordinator Tim Sukses Paslon No 3, Mursyid ke jalur hukum. 

Pasalnya, Bawaslu Kota Samarinda sedang mengusut setelah menerima laporan adanya dugaan money politics dengan bentuk pembagian minyak goreng, selebaran visi misi, masker dan stiker paslon no 3.

Hal itu disampaikan Mursyid kepada awak media, Rabu (4/10) kemarin, usai dimintai keterangan di Sekretariat Bawaslu Samarinda terkait dugaan pembagian minyak goreng dan lainnya.

"Jika ada warga atau masyarakat Kota Samarinda yang menerima minyak goreng dari paslon nomor 3, kemudian akan dilaporkan ke penegak hukum, maka kami dari tim divisi hukum siap mendampingi dan membela warga atau masyarakat. Kita beri bantuan hukum secara suka rela atau gratis tanpa dipungut bayaran," kata Tim Divisi Hukum paslon no 2 AH-Rusmadi kepada wartawan di posko pemenangan Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (5/10/2020).

Menurut Asran, masyarakat atau warga ini tidak patut dilaporkan secara hukum. Karena dia pasif, bukan sebagai pelaku utama dalam persoalan ini. Yang seharusnya diungkap, siapa oknum yang menyediakan, menyuruh dan membagikan minyak goreng ke warga.

"Warga kok mau dituntut balik, faktanya jelas (diduga ada bukti rekaman audio dan visual, bukti minyak kemasan, selebaran visi misi, masker dan stiker). Harusnya di apresiasi dan dilindungi. Itu ekspresi kepanikan. Jika warga dituntut balik, maka kami akan menyiapkan pembelaan dan bantuan hukum secara gratis bagi warga Samarinda," bebernya.

Asran menambahkan, jika ada warga yang bersedia melaporkan atau mengembalikan pemberian minyak goreng itu, siap mendampinginya.

"Mungkin itu sebuah kesadaran hukum individu warga Samarinda. Karena pembagian minyak goreng, disertai selebaran visi misi, masker dan stiker itu diduga sebagai bentuk 'sogokan' dengan harapan dipilih," ungkap Asran.

Bahkan, lanjut Asran, divisi hukum juga menyiapkan tim lawyer yang jika dibutuhkan untuk membela warga atau masyarakat dari setiap kecamatan yang jika ingin mengembalikan atau melaporkan ke Bawaslu.

Saharusnya, lanjut dia, warga ataupun masyarakat dilindungi dan dberikan pemahaman tentang pilkada sebagai program nasional.

"Warga atau masyarakat itu mestinya dilindungi dan diedukasi. Agar memahami situasi menjelang pilkada serentak. Misalnya mengajak agar menggunakan hak suaranya nanti. Bukan dilaporkan ke penegak hukum," tandas Asran.

Seperti diberitakan Rabu (4/10), Koordinator Tim Sukses paslon no 3 Mursyid mengatakan, kepada awak media usai dimintai keterangan di Bawaslu Samarinda, bakal menuntut balik terkait dugaan laporan pembagian minyak goreng, disertai selebaran visi misi, masker dan stiker. Kata dia, persoalan ini dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik. (*)


Artikel Terkait