Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Samarinda menggelar operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (9/1/2021) malam.

30 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Polisi Saat Operasi Yustisi Covid-19

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Samarinda menggelar operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (9/1/2021) malam.

Operasi ini untuk mensosialisasikan Perwali Samarinda no 43 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Samarinda.

"Kita akan terus laksanakan operasi ini terus menerus sampai wabah ini selesai. Masyarakat harus patuh menggunakan masker saat keluar rumah dan memperhatikan protokol kesehatan," ujar Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Budiyanto, Kapolsek Sungai Kunjang saat diwawancara oleh tim redaksi.

Dalam operasi ini, Polsek Sungai Kunjang juga membagikan ratusan masker secara gratis kepada setiap pengendara yang melewati area operasi, di jalan Jakarta, tepatnya di depan Kantor Polsek Sungai Kunjang.

"Ya kita bagi-bagikan masker, sekaligus menghimbau agar terus memperhatikan prokes Covid-19," lanjutnya.

Dalam operasi ini 30 warga kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara.

Para pelanggar prokes Covid-19 ini kemudian didata.

"Yang tidak pakai masker kita data, lalu kita ingatkan agar terus menggunakan masker. Kalau kemudian hari terjaring lagi, baru kita beri tindakan tegas bagi mereka yang melanggar," pungkas Kompol Bambang Budiyanto.

Operasi Yustisi ini berakhir pukul 22.45 WITA. (*)


Artikel Terkait