Diterangkan Abidin, proyek yang menelan anggaran Rp. 107 miliar ini dikerjakan sejak tahun 2017 dan direncanakan selesai tahun 2019.

Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Pasar Rawa Indah Bontang, Mahasiswa Minta Pengawas hingga Pelaksana Diperiksa

ANALITIK.ID, SAMARINDA -  Dugaan penyelewengan dana dilaporkan pihak mahasiswa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. 

Pada Senin (3/2/2020), puluhan massa aksi yang tergabung dalam organisasi Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kaltim (GMPPKT) datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk menyampaikan perihal dugaan penyelewengan dana pada proyek pasar Rawa Indah Bontang.

Setelah menyampaikan orasi di depan pintu gerbang kantor Kejati, tak lama Kepala seksi Penerapan hukum (Kasi Penkum) sebagai perwakilan Kejati mempersilahkan Kordinator lapangan (korlap) beserta tiga rekannya untuk masuk menyampaikan isi tuntutan.

Saat di ruangan, Abidin selaku kordinator lapangan (korlap) aksi diminta untuk menyampaikan maksud dan tujuan rekan-rekan GMPPKT. Ia menuturkan, bahwa ada dugaan penyelewengan dana pada proyek pasar Rawa Indah Bontang yang ditandai dengan kondisi fisik bangunan yang mengalami kerusakan.

"Kami menduga ada pengurangan volume dalam pembangunan pasar yang ditandai dengan kondisi cat bangunan yang sudah memudar dan ada keretakan dibeberapa bagian bangunan," ujar Abidin. Senin (3/2/2020).

Diterangkan Abidin, proyek yang menelan anggaran Rp. 107 miliar ini dikerjakan sejak tahun 2017 dan direncanakan selesai tahun 2019.

Tetapi sampai saat ini proyek yang diketahui melibatkan satu perusahaan swasta yaitu PT. Sasmito tidak kunjung selesai. Sehingga, diindikasi ada kongkalikong dalam penentuan pemenang lelang.

"PT. Sasmito adalah satu-satunya perusahaan lokal yang memenangkan tender, padahal dalam lelang perusahaan lain yang mendaftar adalah perusahaan BUMN. Selain itu ada tim dari kejaksaan yang seharusnya mengawasi tetapi tidak dilibatkan PP4D," pungkasnya.

Terkait isi tuntutan, berdasarkan ketentuan pasal 25 sampai dengan pasal 27, UU No.18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi, GMPPKT meminta Kejati untuk memeriksa pihak yang bertanggungjawab dalam proyek.

"Kami meminta Kejati untuk memeriksa tiga pihak terkait proses pembangunan pasar Rawa Indah Bontang yaitu pihak perencana, pelaksana, dan pengawas proyek," terangnya.

Sebagai langkah tindak lanjut dari apa yang disampaikan GMPPKT, Kepala seksi Penerapan hukum (Kasi Penkum) Farid menegaskan akan menerima dan menyampaikan laporan ini kepada pimpinan Kejati untuk ditindak lanjuti.

"Pada intinya kami terima laporan ini, seperti apa tindak lanjut dari pada laporan ini biar nanti pimpinan yang menyampaikan, perlu pendalaman lebih jauh terkait lampiran laporan yang diserahkan oleh kawan-kawan GMPPKT," pungkasnya.  (*)


Artikel Terkait