Angka itu bersumber dari pendapatan asli daerah ditarget Rp6,85 triliun, dana transfer Rp4,26 triliun, dan lain-lain sebesar Rp12,59 miliar.

KUA PPAS 2022 Sudah Disepakati TAPD dan Banggar, Berikut Rinciannya

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, menyepakati rancangan KUA PPAS 2022 mendatang.

Penandatanganan kesepakatan digelar melalui rapat paripurna, Selasa (9/11/2021) di Lantai 6, Gedung E, DPRD Kaltim.

TAPD dan Banggar sepakat belanja daerah yang tertuang dalam KUA PPAS tahun 2022 sebesar Rp11,5 triliun.

Sementara anggaran pendapatan daerah ditarget sebesar Rp10,86 triliun. 

Angka itu bersumber dari pendapatan asli daerah ditarget Rp6,85 triliun, dana transfer Rp4,26 triliun, dan lain-lain sebesar Rp12,59 miliar.

"Belanja dialokasikan Rp11,5 triliun untuk OPD, pembangunan daerah, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan hibah. Juga dialokasikan untuk  belanja modal bangunan gedung dan belanja modal aset tetap," kata Fathul Halim, Asisten III Sekprov Kaltim mewakili Gubernur Kaltim, Selasa (9/11/2021).

Kaltim tahun 2022 mendatang diprediksi bakal mengalami defisit anggaran atau selisih pembiayaan sekitar Rp650 miliar.

Menutupi selisih itu, Pemprov Kaltim bakal menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa 2020 dan Silpa 2021 ini.

"Akan kami tutupi pakai Silpa yang belum digunakan di tahun 2020 dan Silpa tahun berjalan," paparnya.

Fathul Halim mengungkap dari hitung-hitungan yang dilakukan BPKAD Kaltim, Silpa 2020 dan 2021 diperkirakan mencapai Rp876,59 miliar.

Sementara Rp226 miliar sisa Silpa, bakal direncanakan untuk penyertaan modal.

"Silpa total dari 2020 dan 2021 kami prediksi sekitar Rp876,59 miliar," tegasnya.

Usai KUA PPAS disepakati, Pemprov dan DPRD Kaltim selanjutnya bakal melakukan pembahasan terkait rancangan APBD (RAPBD) 2022.

APBD murni 2022 ditarget disahkan pada 30 November 2021. (*)


Artikel Terkait