Bermodalkan bahan-bahan yang dibeli melalui online shop, seorang perempuan berinisial DM (28) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sukses menelurkan produk kecantikan berupa handbody dan meraup untung jutaan rupiah setiap bulannya.

Edarkan Produk Kecantikan Racikan Melalui Online Shop, Perempuan Ini Meraup Keuntungan hingga Jutaan Rupiah

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Bermodalkan bahan-bahan yang dibeli melalui online shop, seorang perempuan berinisial DM (28) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sukses menelurkan produk kecantikan berupa handbody dan meraup untung jutaan rupiah setiap bulannya.

Namun nahas, sepak terjang warga Jalan Bengkuring, Gang Durian II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara itu sebagai pebisnis handbody harus berujung di balik kurungan besi.

DM diamankan personel Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022) lalu lantaran produk kecantikan yang dijualnya telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Jadi pelaku ini mengedarkan suatu barang yang mana tidak sesuai dengan perundang-undangan. Di dalam peraturan yang ada, termasuk UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen maka kegiatan yang bersangkutan tidak diperbolehkan," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis Selasa (24/5/2022).

Selain melanggar sejumlah peraturan, lanjut Kombes Ary Fadli produk kecantikan milik DM bernama HB Racik Inces itu juga tidak terdaftar legalitasnya di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Merek kecantikan itu juga tidak terdaftar dan sesuai dengan standar BPOM," tegas polisi nomor satu di Kota Tepian itu.

Untuk diketahui, DM telah memasarkan produk kecantikan olahannya itu sejak 6 bulan silam dengan berbekal pengetahuan di dunia maya.

Dengan modal ratusan ribu untuk membeli bahan baku, DM sedikitnya mampu meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.

"Jualnya lewat FB (Facebook). Sudah 6 bulan. Kotornya bisa dapat Rp 1,2 juta, kalau bersihnya Rp 1 juta pas. Modalnya beli baru aduk sendiri," singkat DM saat diwawancarai awak media.

Setelah 6 bulan melakoni aksinya, produk kecantikan DM akhirnya mulai mendapat respon dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polresta Samarinda.

Tim penyidik saat itu dengan cepat bergerak menelusuri akun Facebook milik pelaku.

Selanjutnya petugas berpakaian sipil mengambil langkah under cover buy alias berpura-pura menjadi pembeli untuk memperkuat alat bukti pelanggaran yang dilakukan DM.

Setelah mencukupi bukti, petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku dikediamannya untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas pasalnya turut mengamankan sejumlah barang bukti berikut daftarnya.

- 1 (satu) buah ember warna Hitam berisi Adonan HandBody Racik.
- 72 (tujuh puluh dua) cup HB RACIK INCES 200 gram.
- 8 (delapan) cup HB RACIK INCES 500 gram.
- 10 (sepuluh) cup HB RACIK INCES 200g yang sudah terpasang bubble wrap warna hitam.
- 15 (lima belas) botol Facial Soap Merk TABITA GLOW.
- 9 (sembilan) botol Smooth Lotion Merk TABITA GLOW.
- 6 (enam) pcs Night Cream Merk TABITA GLOW.
- 8 (delapan) pcs Daily Cream Merk TABITA GLOW.
- 5 (lima) botol Body Lotion Merk AULIA 600ml.
- 22 (dua puluh dua) botol Hand & Body Lotion Merk LOVELY 200ml.
- 6 (enam) botol Hand & Body Lotion Merk MARINA 460ml.
- 120 (seratus dua puluh) botol Bibit Pemutih Merk SYB 100ml.
- 15 (lima belas) buah Tas Plastik TABITA Skin Care.
- 20 (dua puluh) buah Paper Bag TABITA Skin Care.
- 1 (satu) roll Bubble Wrap warna hitam.
- 1 (satu) buah Sutil Kayu.
- 1 (satu) unit HandPhone OPPO A5 warna dan 1 (satu) unit HandPhone OPPO RENO 6 warna Hitam.

Akibat perbuatannya, DM kini dipastikan mendekam di balik kurungan bui dan dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (2) - Paragraf 11 Pasal 60 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan atau (g) dan atau (j) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelaku diancam dengan penjara paling lama 15 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 untuk Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (2) - Paragraf 11 Pasal 60 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Penjara paling lama 5 Tahun Penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000, untuk masing-masing Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan atau (g) dan atau (j) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutup Kombes Ary Fadli. (*)


Artikel Terkait