Wali Kota Samarinda, Andi Harun pimpin apel pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda dan sekaligus melepas kepergian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin yang akan mengemban tugas baru sebagai pejabat Pemprov Kaltim.

Singgung Soal Penghapusan Pegawai Honor dari Pusat, Andi Harun Minta Pegawai Terus Tingkatkan Kedisiplinan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun pimpin apel pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda dan sekaligus melepas kepergian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin yang akan mengemban tugas baru sebagai pejabat Pemprov Kaltim.

Pada kesempatan tersebut, Andi Harun kembali menekan kepada seluruh pegawai pemerintahan agar selalu mengedepankan kerja-kerja yang berlandaskan kedisiplinan dan kejujuran.

Kedisiplinan sebutnya, memiliki peranan penting dalam suksesnya roda pemerintahan.

Hal ini pun patut dibentuk dari diri masing-masing pegawai.

"Jika kepala satuan kerja perangkat daerahnya disiplin, maka itu akan mentrigger kedisiplinan secara majemuk pada seluruh pegawainya. Begitu juga sebaliknya apabila tidak terawat dengan baik, maka kedisiplinan anggotanya juga ikut bermasalah," ujarnya, Senin (1/8/2022).

Diketahui, melalui Perwali No. 31 Tahun 2022 tentang ketentuan hari dan jam kerja, Wali Kota Andi Harun berharap dapat meningkatkan disiplin dan semangat kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

“Kedisiplinan sebagai aparatur pemerintah makin tinggi, salah satu pelajaran yang bisa kita ambil bahwa setiap negara, daerah bahkan rumah tangga, apabila ingin sukses maka salah satu kuncinya adalah kedisiplinan,” ucapnya.

Kedisiplinan ini bukan serta merta tanpa alasan. Andi Harun menegaskan dengan akan dilakukannya penghapusan pegawai honor dari pemerintah pusat maka diperlukan penilaian secara objektif untuk memberikan peluang pengangkatan ASN atau pengangkatan PPPK.

"Kepada pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, kebijakan yang tadinya akan ada penghapusan pegawai honor dari pemerintah pusat dan pemkot mendapatkan surat yang akan ada beberapa opsi yaitu pengangkatan menjadi PPPK dan ada opsi pengangkatan menjadi Aparat Negeri Sipil (ASN) namun semua itu tentu melalui proses," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait