Pemerintah menambah libur dan cuti bersama tahun 2020 selama empat hari. Tambahan cuti bersama itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin (9/3/2020) kemarin.

Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama, PNS Tunggu Keputusan Presiden

ANALITIK.ID - Pemerintah menambah libur dan cuti bersama tahun 2020 selama empat hari. Tambahan cuti bersama itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin (9/3/2020) kemarin. 

SKB tiga menteri tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728 Tahun 2019, No. 213 Tahun 2019, No. 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dengan ditambahnya jatah cuti bersama tahun ini, maka akan ada 24 hari libur di tahun 2020 dari semula 20 hari. 

Penambahan terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari. Keempat tambahan cuti bersama tersebut jatuh pada tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, dan tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

PNS Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), penambahan cuti bersama tersebut berlaku setelah keluarnya Keputusan Presiden. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Jadi berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) siang. 

Mengacu pada Pasal 333 PP 11 Tahun 2017 tersebut, berikut poin-poin mengenai cuti bersama bagi PNS.

1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama. 

2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan. 

3. PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

4. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mengingat cuti bersama bagi PNS diatur melalui Keppres, maka kepastian cuti bersama untuk  pegawai negeri sipil masih harus menunggu keluarnya keputusan dari presiden.  

"Belum (keluar Keputusan Presidennya). Kalau untuk PNS karena diatur harus dengan Keppres maka harus ada Keppres," ujar Paryono. 

Melansir dari situs resmi Kemenpan RB, berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. 

Hari Libur Nasional Tahun 2020 

1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi 

2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 

3. 22 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 

5. 10 April: Wafat Isa Al Masih 

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional 

7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564 

8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 

9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 

11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 

12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI 

13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 

14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 

15. 25 Desember: Hari Raya Natal 

Cuti Bersama Tahun 2020 

1. 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 

2. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 

3. 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 

4. 24 Desember: Hari Raya Natal. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Tambah 4 Hari, Bagi PNS Menunggu Keputusan Presiden", https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/10/144500765/cuti-bersama-tambah-4-hari-bagi-pns-menunggu-keputusan-presiden?page=2.


Artikel Terkait