Pemerintah memutuskan tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS 2021. Ini merupakan tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen THR.

Pemerintah Tak Masukkan Tunjangan Kinerja dan Insentif pada THR PNS 2021

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang tak ada tunjangan kinerja dan insentif pada THR PNS 2021.

Pemerintah memutuskan tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS 2021. Ini merupakan tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen THR.

Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Nota itu ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Dalam nota itu tertulis komponen yang masuk dalam Surat Perintah Membayar (SPM) THR gaji adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Tunjangan pangan menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun ini.

Sementara, jika merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Namun, tunjangan kinerja telah dihapus dalam komponen THR pada 2020 dan 2021.

Padahal, sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pada 2021 ini, pemerintah akan mencairkan THR PNS secara penuh tanpa potongan. Itu berarti, semua komponen yang tertera dalam PP masuk dalam pembayaran THR tahun ini.

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi perihal nota dinas ini kepada Isa, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "THR PNS 2021 Tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif", https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210429094045-532-636278/thr-pns-2021-tanpa-tunjangan-kinerja-dan-insentif


Artikel Terkait