Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan jika cuti haid dan cuti hamil tetap diberikan kepada pekerja dan buruh.

Pemerintah Pastikan Cuti Hamil dan Cuti Haid Tetap Ada

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang cuti hamil dan cuti haid.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan jika cuti haid dan cuti hamil tetap diberikan kepada pekerja dan buruh. 

Pasalnya, Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker tidak menghapuskan ketentuan tersebut.

Dengan demikian, ketentuan mengenai cuti haid dan cuti hamil tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. 

Informasi tersebut dibenarkan oleh Staf Bidang Hubungan Ekonomi Politik Hukum dan Keamanan Kemenko Bidang Perekonomian Ellen Setiadi.

"Betul (cuti haid dan hamil tetap diberikan dan mengacu pada UU Ketenagakerjaan)," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).

Berdasarkan penelusuran yang dikutip dari CNNIndonesia.com, ketentuan mengenai cuti haid dan hamil diatur dalam Pasal 81 hingga 84 UU Ketenagakerjaan. 

Pasal 81 UU Ketenagakerjaan menyatakan jika pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Selanjutnya, Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur jika pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Selain itu, pasal itu juga mengatur pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Kemudian, Pasal 83 UU Ketenagakerjaan mengatakan pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Terakhir, Pasal 84 UU Ketenagakerjaan menyatakan setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat tersebut berhak mendapat upah penuh.

Sementara itu, UU Ciptaker tidak terdapat poin yang mengubah maupun menghapus ketentuan Pasal 81 hingga 84 UU Ketenagakerjaan.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Abdul Fickar menjelaskan sepanjang dalam UU baru tidak terdapat pembatalan, maka aturan yang lama masih berlaku. 

Ia menuturkan UU yang lama menjadi gugur, apabila UU baru mengubah atau menghapuskan ketentuan tersebut.

"Kecuali, UU Ciptaker membatalkan seluruh aturan cuti dalam UU Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin pemberian cuti hamil dan cuti haid tetap ada bagi pekerja usai pengesahan UU Ciptaker. 

Ketentuan mengenai cuti haid dan hamil diklaim tidak berubah dari UU Ketenagakerjaan.

"Di UU ini (Omnibus Law Ciptaker) tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," ujar Airlangga dalam keterangan resmi. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Pemerintah Jamin Cuti Hamil dan Haid di Omnibus Law Ciptaker", https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201007133746-532-555438/pemerintah-jamin-cuti-hamil-dan-haid-di-omnibus-law-ciptaker


Artikel Terkait