Pemerintah segera membagikan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan untuk 15,7 juta karyawan swasta.

Pemerintah Bagikan Subsidi Gaji, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang cara mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

Pemerintah segera membagikan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan untuk 15,7 juta karyawan swasta.

Totalnya ada setiap karyawan bisa mendapatkan Rp 2,4 juta, dengan pembagian setiap 2 bulan.

Sebelum ketinggalan, pastikan terlebih dahulu apakah anda termasuk dari 15 juta karyawan swasta tersebut.

Berikut ini syarat dan cara memastikan anda mendapatkan subsidi gaji ini.

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK atau KTP Elektronik,
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan yang aktif,
3. Pastikan gaji yang diterima tiap bulan tidak melebihi Rp 5 juta. Hal ini dibuktikan dengan iuran BPJS Kesehatan dihitung dari gaji di bawah Rp 5 juta,
4. Tidak bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN,
5. Pastikan tidak termasuk dalam peserta program kartu prakerja

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan program stimulus ini yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntable dan valid.

Ia juga mengemukakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian/Lembaga, disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.

"Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," ucapnya.

Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP. (*)

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul "Ini Cara Pastikan Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Jokowi", https://www.cnbcindonesia.com/news/20200812171408-4-179357/ini-cara-pastikan-dapat-subsidi-gaji-rp600-ribu-dari-jokowi


Artikel Terkait