Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto (cryptocurrency) bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Salah satu jenis uang kripto tersebut adalah bitcoin yang kini tengah tenar.

Masyarakat Diminta Berpikir Dua Kali Beli Bitcoin, Ini Alasannya

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang alasan masyarakat diminta dua kali berpikir beli bitcoin.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto (cryptocurrency) bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Salah satu jenis uang kripto tersebut adalah bitcoin yang kini tengah tenar.

"Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah demikian juga mata uang lain selain rupiah," tegasnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2021, Kamis (25/2).

Ia mengatakan UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa mata uang yang sah digunakan untuk bertransaksi di Indonesia hanya rupiah. Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

"Sesuai dengan UUD 1945 di Indonesia hanya ada satu mata uang yang disebut rupiah. Jadi, seluruh alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, uang digital itu harus menggunakan rupiah dan wewenangnya ada di BI," ujarnya.

Seperti diketahui, Bitcoin sedang menjadi buah bibirnya lantaran harganya meroket tajam. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Sahudi mengatakan harga bitcoin pada 2012 sebesar US$5-US$7. Jika dihitung dengan kurs saat itu yang sekitar Rp9 ribu per dolar AS, maka harga bitcoin sekitar Rp45 ribu-Rp63 ribu.

Kemudian, harga bitcoin melonjak menjadi US$700 pada 2014. Artinya, harga bitcoin tembus menjadi Rp8,4 juta karena kurs saat itu berada di kisaran Rp12 ribu per dolar AS. Lalu, harga bitcoin semakin meroket mencapai US$13.657 pada 2018 atau Rp182 juta. Saat itu, kurs rupiah berada di kisaran Rp14 ribu per dolar AS.

Selanjutnya, harga bitcoin semakin menguat pada 2021. Tercatat, harga bitcoin pada 16 Februari 2021 tembus harga tertingginya, yakni US$50,47 ribu.

Jika dikalikan dengan kurs saat ini yang masih sekitar Rp14 ribu per dolar AS, maka harga bitcoin sudah tembus Rp700 juta. Kenaikan harga bitcoin yang berkali-kali lipat sejak 2012 ini membuat masyarakat semakin tertarik.

Sahudi menyarankan masyarakat untuk berpikir dua kali untuk membeli bitcoin saat harga selangit. Berdasarkan data yang dimilikinya, harga sekeping bitcoin sebesar Rp684 juta pada perdagangan 15 Februari 2021.

"Harga satu bitcoin dalam rupiah mencapai Rp684 juta. Bayangkan, ini harganya sudah hampir sama dengan harga satu unit rumah, hati-hati. Ini menariknya di sini karena harganya terus meningkat," ucap Sahudi dalam webinar Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia", https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210225144516-78-610843/bi-tegaskan-bitcoin-bukan-alat-pembayaran-sah-di-indonesia


Artikel Terkait