Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie menjelaskan alasan subsidi kuota internet yang diberikan pihaknya tak bisa digunakan untuk membuka situs berbagi video Youtube meski banyak menggunakan situs ini untuk belajar.

Kuota Belajar Kemendikbud Tak Bisa Akses Youtube, Ternyata Ini Alasannya

ANALITIK.CO.ID - Berita Mancanegara yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang alasan kuota belajar Kemendikbud tak bisa akses Youtube.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie menjelaskan alasan subsidi kuota internet yang diberikan pihaknya tak bisa digunakan untuk membuka situs berbagi video Youtube meski banyak menggunakan situs ini untuk belajar.

Menurutnya, Youtube memang banyak sekolah juga menggunakan jejaring media sosial, seperti Youtube. 

Namun isi video di Youtube menurutnya lebih banyak unsur hiburan ketimbang pendidikan. 

Karena itu kuota belajar tak disediakan youtube karena khawatir salah sasaran.

"Kami sadar banyak sumber bahan belajar di Youtube, tapi lebih banyak entertainment dan hiburan di sana. Jadi jangan sampai salah sasaran," kata Hasan melalui konferensi video, Selasa (29/9).

Kemendikbud membagi bantuan kuota internet menjadi dua  yakni kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh aplikasi dan situs, jumlahnya 5 gigabyate (GB) untuk semua penerima. 

Sedangkan kuota belajar hanya bisa mengakses situs dan aplikasi yang ditentukan Kemendikbud, dan proporsinya mendominasi keseluruhan kuota.

"Kami sering dapat pertanyaan kenapa dibagi kuota umum dan belajar. Esensi program ini dalam diskusi kami dengan stakeholder itu kan gimana adik-adik tetap belajar. Itu yang jadi faktornya, agar terjaga belajarnya," kata Hasan.

Ia pun menekankan aplikasi Whatsapp dan video conference termasuk dalam kuota belajar. 

Menurut survei yang dilakukan Kemendikbud di akhir Juli 2020 menunjukkan aplikasi WA dan video conference paling banyak digunakan selama belajar daring.

Dari 419 ribu responden, 41,18 persen menggunakan konferensi video dari WA untuk belajar. 

Kemudian 30,59 persen menggunakan Zoom, 15,25 persen aplikasi lainnya, 6,71 persen Google Hangout, 2,64 persen Webex, 1,63 persen memiliki Learning Management System, 1,34 persen Skype dan 0,66 persen CloudX.

Untuk itu pihaknya mengatur ragam aplikasi dan situs yang bisa dipakai leluasa dengan kuota belajar. 

Situs dan aplikasi ini terdaftar di situs Bantuan Kuota Data Internet 2020 dan umum dipakai belajar daring.

Ia mengatakan jumlah aplikasi dan situs yang didaftarkan Kemendikbud dapat ditambah sesuai rekomendasi sekolah dan pihak terkait. 

Ia mengakui masih banyak aplikasi dan situs belajar yang belum tercantum.

"Kalau ada sekolah atau kampus, lembaga yang kelola startup pembelajaran ingin masukkan, kami terbuka dan senang hati. Kirimkan informasinya ke teman-teman ULT (Unit Layanan Terpadu) atau surat ke Pusdatin (Pusat Data dan Informasi)," ujarnya.

Penyaluran subsidi kuota bulan ini masih berjalan hingga 30 September. 

Bulan ini subsidi kuota diterima oleh 27,3 juta orang yang terdiri dari siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Besaran kuota belajar yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan. 

Siswa PAUD mendapat 20 gigabyte, siswa pendidikan dasar dan menengah 35 gigabyte, guru 42 gigabyte, serta mahasiswa dan dosen 50 gigabyte. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Alasan Kuota Belajar Kemendikbud Tak Bisa Akses Youtube", https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200929141204-20-552259/alasan-kuota-belajar-kemendikbud-tak-bisa-akses-youtube


Artikel Terkait