Terkait kasus itu, Komnas Perempuan mendesak polisi agar konsumen Cassandra Angelie diungkap oleh pihak kepolisian.

Komnas Perempuan Minta Konsumen Cassandra Angelie Dipidana, MK Bilang Begini

ANALITIK.CO.ID - Belum lama ini, hiburan tanah air kembali digegerkan kasus prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie.

Terkait kasus itu, Komnas Perempuan mendesak polisi agar konsumen Cassandra Angelie diungkap oleh pihak kepolisian.

Komnas Perempuan juga berharap konsumennya bisa dikenai pidana.

Akan tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kebijakan kriminalisasi itu adalah hak DPR-Presiden untuk merumuskannya.

Sebagai informasi, jauh sebelum kasus Cassandra, kasus serupa pernah menjerat Robby Abbas pada 2015.

Saat itu Robby dihukum 16 bulan penjara di kasus muncikari artis dengan dikenai Pasal 296 KUHP.

Robby pun waktu itu tidak mau masuk penjara sendirian.

Ia juga berharap konsumen yang menikmati artis yang ia jajakan juga masuk penjara.

Namun, Robby terbentur Pasal 296 KUHP yang hanya memidanakan muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara.

Berikut bunyi Pasal itu :

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Tapi harapan itu kandas. MK menolak permohonan itu seluruhnya.

MK beralasan apa yang dikehendaki Robby bukanlah kewenangan MK untuk memutuskan, melainkan hak DPR untuk merumuskan delik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap polisi pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

Adapun lokasi penangkapan yakni di salah satu hotel mewah di Jakarta.

"Penangkapan di sebuah hotel di Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,"ucap Kombes Zulpan, Jumat (31/12).

 Pihak kepolisian sudah menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya Cassandra Angelie.

Tiga tersangka lainnya yakni para muncikari berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).

Ketika menggerebek Cassandra Angelie, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, pakaian dalam (BH, celana dalam), kartu ATM, sejumlah ponsel, dan bukti transfer. (*)


Artikel Terkait