Jessica Iskandar mengatakan terduga pelaku yang diketahui bernama Christopher Steffanus Budianto itu masih kabur.

Kasus Dugaan Penipuan hingga Rp10 Miliar, Jessica Iskandar Sebut Pelaku Masih Kabur

ANALITIK.CO.ID - Update kabar terbaru soal kasus dugaan penipuan yang membuat Jessica Iskandar rugi hingga lebih dari Rp10 miliar.

Jessica Iskandar mengatakan terduga pelaku yang diketahui bernama Christopher Steffanus Budianto itu masih kabur.

Hal itu diungkapkan Jessica ketika menjawab pertanyaan warganet di sesi tanya jawab Instagram.

"Masih kabur. Semoga cepat DPO (Daftar Pencarian Orang), red notice, terus ditangkap ya," jawab Jessica Iskandar lewat akun Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.

"Kita serahkan kepada pihak @poldametrojaya ya," lanjutnya.

Selain itu, perempuan yang akrab disapa Jedar ini, berkomitmen untuk tetap mengawal kasus penipuan yang merugikannya itu.

"Terus kita proses dan kawan sampai terlapor jadi tersangka kemudian tertangkap dan mempertanggungjawabkannya!" tegas Jedar.

"Jangan harap bisa lolos menipu 10 miliar terus bisa kabur begitu saja!" ungkapnya.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku telah menjadi korban penipuan dari komisaris Trip.id bernama Christopher Steffanus Budianto.

Ia telah menjadi korban penipuan sejak 2021.

Dugaan penipuan ini mencakup 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

"Alphard 5 (unit), Porsche 2 (unit), Mercedes S Class 1 (unit), Hammer 1 (unit), Land Cruiser 1 (unit), dan Mini Cooper 1 (unit)," ungkap suami Jedar, Vincent Verhaag, ketika menggelar konferensi pers di kantor Elza Syarief, Jakarta Pusat, pada 14 Juli lalu.

Jedar menyadari bahwa transaksi yang dilakukan rekan bisnisnya diduga palsu. Ia juga mengakui tidak mengetahui keberadaan mobil-mobilnya saat ini.

Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, telah melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian.

Fikri Gani, kuasa hukum Jessica Iskandar, mengatakan kasus ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.

Laporan sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 15 Juni 2022. (*)


Artikel Terkait