Menurut Gus Miftah, bahwa Khunsa diartikan sebagai orang berjenis kelamin ganda dengan catatan medis seperti contoh Aprilio Manganang.

Gus Miftah Buka Suara Tanggapi Permintaan Dorce Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Ini Katanya

ANALITIK.CO.ID - Publik tanah air dikejutkan dengan permintaan Dorce Gamalama.

Dorce Gamalama mengaku ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan.

Menanggapi hal itu, Gus Miftah ikut angkat bicara dalam kanal YouTube Official NIT NOT.

"Saya dengar ada beberapa wasiat, ya kayaknya ya dari beliau. Itu salah satu yang saya dengar itu nggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari. Terus kemudian, yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan," ujar Gus Miftah.

Gus Miftah juga menjelaskan arti Surat Al Hujurat terkait Allah menciptakan kelamin manusia.

"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," jelasnya.

Menurut Gus Miftah, bahwa Khunsa diartikan sebagai orang berjenis kelamin ganda dengan catatan medis seperti contoh Aprilio Manganang.

Ia pun membandingkan Aprilio Manganang dengan kondisi Dorce yang mengubah kelaminnya atas kemauan sendiri.

"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini? Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan," tegasnya.

Cara pengurusan jenazah laki-laki dan perempuan juga berbeda mulai dari memakaikan kain kafan, tata cara salat dan doa jenazah.

"Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal salat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda. Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan," bebernya.

Gus Miftah pun mengaku tidak setuju dengan wasiat Dorce soal pemakamannya sebagai perempuan karena melanggar syariat yang tak perlu dilakukan. (*)


Artikel Terkait