BLT UMKM Rp1,2 juta telah cair. BLT UMKM tahap I dengan anggaran Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

BLT UMKM Sudah Cair, Ini Syarat Pengambilannya

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang syarat cairkan BLT UMKM.

BLT UMKM Rp1,2 juta telah cair. BLT UMKM tahap I dengan anggaran Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (*)

Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul "Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta", https://economy.okezone.com/read/2021/04/06/320/2390332/syarat-pencairan-blt-umkm-rp1-2-juta?page=2


Artikel Terkait