Pemerintah resmi merilis bea meterai baru sebesar Rp10 ribu di tahun ini. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, penggunanya dikhususkan untuk transaksi di atas Rp5 juta.

Beberapa Dokumen yang Diwajibkan Pakai Materai Nominal Rp10 Ribu

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang dokumen yang diwajibkan pakai materai nominal Rp10 ribu.

Pemerintah resmi merilis bea meterai baru sebesar Rp10 ribu di tahun ini. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, penggunanya dikhususkan untuk transaksi di atas Rp5 juta.

Lantas, dokumen apa saja yang akan diwajibkan memakai meterai dengan nominal baru tersebut?

Mengacu pada Pasal 3 UU terkait, meterai digunakan untuk dokumen perdata atau dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

e. dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

h. dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait penggunaannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan pengenaan biaya bea meterai hanya akan berlaku untuk dokumen transaksi yang diterbitkan secara periodik dari total keseluruhan transaksi alias harian.

"Jadi, bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang muncul di media sosial," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menekankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan ini dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilai.

Nantinya bea meterai juga tersedia dalam bentuk digital atau elektronik. Pasalnya, perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.

Dengan dirilisnya meterai Rp10 ribu, berarti meterai Rp3.000 dan meterai Rp6.000 sudah tidak dicetak lagi.

Namun, kedua meterai lama ini masih bisa digunakan sampai akhir 2021 mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Daftar Dokumen Wajib Pakai Bea Meterai Rp10 Ribu", https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210205132703-532-602705/daftar-dokumen-wajib-pakai-bea-meterai-rp10-ribu


Artikel Terkait