Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Banding Dikabulkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Telah Bebas

ANALITIK.CO.ID - Banding Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabulkan.

Pasangan suami istri ini pun kini telah bebas dari hukuman penjara.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Hanya saja vonis 1 tahun di tingkat pertama kini dihapus dan diubah menjadi 8 bulan rehabilitasi.

"Bahwa diputus untuk jalankan rehabilitasi selama 8 bulan di Fan Campus," ujar kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab.

Saat ini, kata Wa Ode, Nia-Ardi sudah keluar dari panti rehabilitasi FAN Campus, Bogor.

"Sudah... sudah keluar, pokoknya puasa sudah keluar. Jadi pas putusan itu sudah selesai (menjalani hukuman rehabilitasi)," pungkasnya  (*)


Artikel Terkait