Banyak pertanyaan seputar puasa Ramadhan yang terus bermunculan seiring berkembangnya zaman, khususnya seputar hal-hal yang berkaitan dengan sah atau tidaknya puasa.

Bagaimana Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata, Telinga, dan Hidung saat Puasa?

ANALITIK.ID - Banyak pertanyaan seputar puasa Ramadhan yang terus bermunculan seiring berkembangnya zaman, khususnya seputar hal-hal yang berkaitan dengan sah atau tidaknya puasa. 

Di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah hukum menggunakan obat tetes mata, telinga, dan hidung saat puasa. 

Menjawab pertanyaan yang kerap ditemui saat bulan puasa, berikut beberapa penjelasannya:  

Obat Tetes Mata Alumnus Fakultas Syariah Universitas Al Azhar dan Lembaga Pelatihan Fatwa di Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah Sayyid Zuhdi mengatakan, menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa. 

" Obat tetes mata tidak membatalkan puasa sama sekali, baik tetesannya sampai ke tenggorokan atau tidak," kata Sayyid saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Hal itu didasari atas fatwah yang dikeluarkan oleh Mufti Mesir Prof Dr Syauqi Ibrahim Allam pada 2013 silam. 

Menurut Sayyid, meskipun di antara hal yang membatalkan puasa menurut syariat adalah masuknya benda ke dalam jauf (abdomen), tapi tolok ukur terjadinya hal ini adalah bila sesuatu masuk ke dalam rongga tubuh yang memang secara alamiah terbuka jelas dan terlihat. 

Sehingga tidak semua hal yang masuk ke dalam tubuh dapat dianggap membatalkan puasa. Sayyid menyebut, terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala. Dalam hal ini, mata bukan termasuk anggota terbuka, seperti telinga dan hidung.

"Oleh karena itu tidak dapat dikatakan bahwa apa yang masuk melalui mata itu masuk melalui rongga yang terbuka secara alamiah," jelas dia. 

Obat Tetes Telinga dan Hidung 

Sementara itu, memakai obat tetes telinga dan tetes atau semprot hidung menurut Sayyid dapat membatalkan puasa bila mencapai bagian dalam kepala atau tenggorokan. Bila tetesan obat-obat tersebut tidak mencapai tenggorokan melalui bagian terdalam dari hidung, maka tidak membatalkan puasa.

Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, ia mengatakan bahwa penggunaan obat tetes telinga dan hidung sebaiknya dilakukan ketika dalam keadaan benar-benar membutuhkan. 

"Untuk menyiasati agar lebih berhati-hati, kalau masih bisa ditahan, sebaiknya digunakan di malam hari. Bagi yang tidak mampu menahan sakit, silakan dipakai di siang hari," kata Sayyid. 

Kendati demikian, Sayyid menyebut ada beberapa ulama dalam mazhab Syafii yang mengatakan bahwa obat tetes tersebut sama sekali tidak membatalkan puasa, meski masuk tenggorokan. Menurutnya, pendapat tersebut merupakan pendapat alternatif dalam mazhab Syafii, bukan mayoritas. 

"Imam Gazali dan al-Qadhi Husain di antara yang bilang boleh mutlak. Tapi, kita ngikuti pendapat mayoritas saja biar selamat," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Menggunakan Obat Tetes Mata, Telinga, dan Hidung Saat Puasa?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/27/152000465/bolehkah-menggunakan-obat-tetes-mata-telinga-dan-hidung-saat-puasa-?page=2.


Artikel Terkait