Pemprov DKI Jakarta mengutamakan warga dengan kriteria tertentu untuk menjalani pemeriksaan cepat (rapid test) covid-19.

3 Kriteria Tertentu untuk Rapid Test Covid-19

ANALITIK.ID - Pemprov DKI Jakarta mengutamakan warga dengan kriteria tertentu untuk menjalani pemeriksaan cepat (rapid test) covid-19. 

Berdasarkan informasi di akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, pihak puskesmas akan melakukan rapid test secara aktif terhadap warga yang masuk tiga kriteria. 

Kriteria pertama, warga yang kontak erat dengan risiko rendah, yakni orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP).

Kriteria kedua, warga yang kontak erat dengan risiko tinggi, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi/probabel covid-19. 

Sementara kriteria ketiga adalah orang dalam pemantauan (ODP). 

Petugas puskesmas akan melakukan rapid test secara aktif dengan prosedur sebagai berikut: 

1. Menghubungi pasien dengan riwayat kontak erat risiko rendah, tinggi, dan ODP untuk rapid test dengan form penyelidikan epidemiologi (PE). 

2. Menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, komunikasi risiko, dan informed consent. 3. Melakukan rapid test dan pencatatan. 

4. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke selter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. 

5. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke rumah sakit. 

6. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk: 

- Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR. 

- Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7-10 setelah tes awal.

Selain melakukan rapid test secara aktif, pihak puskesmas dan rumah sakit juga bisa melakukan tes secara pasif. Prosedurnya: 

1. Pasien datang berobat ke puskesmas/RS. 

2. Kriteria pasien untuk rapid test ditentukan petugas. 

3. Pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan rapid test. 

4. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, komunikasi risiko, dan informed consent. 

5. Petugas melakukan rapid test dan pencatatan. 

6. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. 

7. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS. 

8. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk: 

- Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR. 

- Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7-10 setelah tes awal. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Tentukan 3 Kriteria Warga untuk Rapid Test Covid-19", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/26/13152221/pemprov-dki-tentukan-3-kriteria-warga-untuk-rapid-test-covid-19.


Artikel Terkait