Penyanyi Judika Nalon Abadi Sihotang atau Judika siap memberi kesaksian berkait investasi bodong bernama MeMiles yang membuat namanya terseret. Judika berencana bakal mendatangi Mapolda Jawa Timur, pada 22 Januari 2020 mendatang.

Terlibat Investasi Bodong MeMiles, Judika Siap Penuhi Panggilan Polisi

ANALITIK.ID- Penyanyi Judika Nalon Abadi Sihotang atau Judika siap memberi kesaksian berkait investasi bodong bernama MeMiles yang membuat namanya terseret. Judika berencana bakal mendatangi Mapolda Jawa Timur, pada 22 Januari 2020 mendatang. 

"Sementara dari kita ini mengusulkan sih begitu (22 Januari 2020), karena kan ada acara jadinya tentatif ya, tapi kalau acaranya enggak jadi ya kita bakal jalan datang tanggal segitu," ucap Adjie manager Judika kepada Kompas.com via telepon, Jumat (10/1/2020). 

Adjie menegaskan, kehadiran Judika ke Polda Jatim bukan karena terlibat, melainkan hanya sebagai saksi. Kata Adjie, Judika hanya pernah menjadi pengisi acara MeMiles di Istora Senayan, beberapa waktu lalu.

 "Enggak ada endorse, enggak ada apa-apa, cuma karena menghormati polisi ya sudah kita mau datang," ujar Adjie. 

Adjie memaklumi Judika tetap diminta memberikan keterangan berkait investasi bodong yang beromzet Rp 750 miliar tersebut. Walaupun tak terlibat dan tak ada hal yang perlu diklarifikasi pada dasarnya. 

"Kalau aku melihat mungkin karena ada nama lumayan gede nempel di situ Judika, jadi mungkin mereka (polisi) butuh kesaksian segala macam jadi ngundangya Judika," ucap Adjie. 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong. 

 Investasi yang dikenal dengan nama MeMiles tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan. Selain Judika, adapula Eka Deli (RD), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, dan Adjie Notonegoro (AN) yang namanya terbawa-bawa. Rencananya Eka Deli dijadwalkan datang pada 13 Januar, Marcello Tahitoe pasa 14 Januari, Sedangkan Adjie Notonegoro dan Judika dijadwalkan 22 Januari 2020. 

Berdasarkan data pada situs Otoritas Jasa Keuangan, MeMiles dan PT Kam and Kam merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan tersangka hingga saat ini memiliki 240 ribu anggota. Luki Hermawan juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Judika Siap Penuhi Panggilan Polisi soal Investasi Bodong MeMiles", https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/10/135017366/judika-siap-penuhi-panggilan-polisi-soal-investasi-bodong-memiles?page=all#page2.

Judika Bantah Ikut Terlibat Investasi Bodong Memiles - Police Line 08/01


Artikel Terkait