Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut aplikasi Clubhouse berpotensi diblokir di Indonesia.

Aplikasi Clubhouse Berpotensi Diblokir Kominfo, Ternyata Ini Alasannya

ANALITIK.CO.ID - Berita Nasional yang dikutip ANALITIK.CO.ID tentang aplikasi Clubhouse berpotensi diblokir kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut aplikasi Clubhouse berpotensi diblokir di Indonesia.

Hal ini lantaran aplikasi yang dikenal sebagai layanan pesan instan berbasis audio itu belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat seperti dikutip ANTARA, Selasa (16/2).

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 berbunyi, "Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik."

Kewajiban mendaftar ini juga tercantum dalam Pasal 53 UU PSTE No. 71 tahun 2019. Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir, seperti tercantum pada pasal 100 aturan PP PSTE dan pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5/2020.

Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut sudah mendaftar ke Kominfo.

Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial, menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.

Clubhouse diluncurkan sejak Maret tahun lalu, popularitasnya di Indonesia meroket sejak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk menggunakan platform tersebut beberapa minggu lalu untuk berdiskusi.

Berbeda dengan media sosial lain yang pengguna bebas mendaftar, Clubhose hanya bisa didapat melalui undangan khusus.

Pengguna tetap bisa mengunduh aplikasi Clubhouse, namun, untuk bisa mendaftar dan masuk, dia harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Aplikasi Clubhouse Potensi Diblokir Kominfo", https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210217110314-185-607249/aplikasi-clubhouse-potensi-diblokir-kominfo


Artikel Terkait