Operator seluler menyatakan kesiapan sistem pendeteksian IMEI untuk mendukung pemberlakuan aturan IMEI pada 18 April mendatang guna memblokir ponsel ilegal masuk Indonesia.

Dua Hari Lagi, Operator Seluler Bakal Blokir Ponsel Ilegal

ANALITIK.ID - Operator seluler menyatakan kesiapan sistem pendeteksian IMEI untuk mendukung pemberlakuan aturan IMEI pada 18 April mendatang guna memblokir ponsel ilegal masuk Indonesia.

Telkomsel mengatakan berkelanjutan berkoordinasi bersama regulator serta anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk mempersiapkan hal itu.

"Hingga saat ini, seluruh proses persiapan teknis masih berlangsung untuk memenuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," kata VP Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).

Denny juga menjelaskan Telkomsel membantu kesiapan program sosialisasi penerapan aturan verifikasi IMEI untuk memberikan informasi dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

XL Axiata mengatakan saat ini sedang melakukan proses integrasi antara alat pendeteksi IMEI, Equipment Identification Registration (EIR) yang dioperasikan operator, dengan Central EIR (CEIR) yang dioperasikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Secara keseluruhan XL Axiata siap dan akan berusaha memenuhi target waktu yang sudah ditentukan pemerintah dan berharap semua pihak terkait dengan implementasi peraturan ini dapat memenuhi tugas dan kontribusinya masing-masing dengan tepat waktu," ujar Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih.

Dihubungi terpisah, VP Technology Relations and Special Project Smartfren, Munir Syahda Prabowo, mengatakan, seluruh sistem di Smartfren sudah siap beroperasi. Ia mengatakan Smartfren tinggal menunggu pemerintah untuk finalisasi mekanisme dan konektivitas pusat server.

"Untuk backend secara sistem dan proses di internal Smartfren segala sesuatunya sudah siap dioperasikan," tutur Munir.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan aturan IMEI tetap berlaku pada 18 Aprilmeski wabah virus corona (SARS-CoV-2) masih melanda Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan aturan IMEI tetap diberlakukan sesuai jadwal setelah melakukan koordinasi antara Kemenkominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, bersama dengan operator seluler. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Operator Seluler Siap Blokir Ponsel Ilegal Dua Hari Lagi", 

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200416090025-185-494041/operator-seluler-siap-blokir-ponsel-ilegal-dua-hari-lagi


Artikel Terkait