Pemerintah Kota Samarinda dan PT Serra Industrial Group merencanakan kerja sama dalam pengelolaan Sampah.

Wacana Kerja Sama dengan PT Serra Industrial Group Soal Pengelolaan Sampah, Andi Harun Ingin Segera Ada Nota Kesepakatan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda dan PT Serra Industrial Group merencanakan kerja sama dalam pengelolaan Sampah.

Seluruh jenis sampah kecuali Limbah B3 dan besi, dapat disulap menjadi partikel penghasil pasir silika, gas, hingga bahan penjernih air.

Rencana Kerja sama ini dinilai akan menjawab permasalahan sampah. Pasalnya Sampah akan diubah menjadi barang bernilai ekonomis.

Dua tawaran kerja sama yang diajukan PT Serra adalah pengelolaan sampah dengan kapasitas 40 ton dan 500 ton per satu harinya.

Adapun rencana nilai investasi dari pemerintah atas kerja sama tersebut diketahui sebesar Rp 21 miliar untuk kapasitas 40 ton sampah, dan Rp 1,3 triliun untuk kapasitas 500 ton sampah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengaku tertarik dengan kerja sama tersebut.

Andi Harun menginginkan penandatanganan nota kesepakatan atas kerja sama ini segera dilakukan.

“Inovasi ini sangat menarik. Saya setuju jika dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu sebelum masuk ke Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kalau ada contoh dari kota lain yang sudah melakukan PKS, mungkin bisa diperlihatkan agar bisa kita pelajari,” ungkap Andi Harun usai menerima presentasi dari PT Serra, Jumat (27/5/2022) kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menambahkan, bahwa PT Serra menyatakan berani berinvestasi secara murni untuk kerja sama ini. Meski demikian, pihaknya masih berkonsentrasi untuk mengelola sampah 40 ton saja.

Kepala dinas yang akrab disapa Yama itu menjelaskan, untuk pengelolaan kapasitas 40 ton sampah, lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 4.000 meter persegi. Pengelolaan sampah kapasitas 40 ton ini disebutnya hanya dapat menghasilkan partikel pasir silika.

“Sementara untuk kapasitas 500 ton sampah, hasil yang diperoleh bertambah. Seperti gas, bahan penjernih air, dan lain-lainnya,” jelasnya.

Yama menerangkan, berdasarkan kunjungannya ke Demplot PT Serra pada Maret 2022 lalu, hasil partikel dari 2 ton sampah yang kemudian dicampur 1 kilogram semen dapat menghasilkan kira-kira 78 buah batu bata. Kendati ia menegaskan, hasil partikel sampah juga dapat dijadikan bahan baku infrastruktur yang lainnya.

Sementara mengenai lokasi, Yama menyatakan kemungkinan dijadikan tempat pabrik PT Serra adalah TPA Bukit Pinang atau kawasan pinggir Sungai Karang Mumus (SKM).

Itu karena salah satu bahan dasar pengelolaan sampah adalah tanah atau lumpur kering sebanyak 20 persen, biomassa kayu 10 persen dari total sampah yang ingin dikelola.

“Dan kita tidak ingin wilayah perbukitan terpotong, jadi kita minta pakai lumpur kering saja, bukan tanah. Untuk di pinggiran sungai masih kita kaji, karena apakah boleh mendirikan pabrik di sana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yama memaparkan, jika lokasi pabrik PT Serra berada di TPA Bukit Pinang, maka bentuk pengelolaan sampah akan menggunakan 75 persen sampah lama dan 25 persen sampah baru.

“Itu juga memungkinkan untuk tempat pengelolaan sampah kapasitas 500 ton, karena lahannya yang dibutuhkan 10 hektare,” sebut Yama.

Meski demikian, rencana kerja sama ini dikatakan Yama masih akan dikaji lebih lanjut. Sebab, berdasarkan permintaan Wali Kota Andi Harun, pola dan bentuk kerja sama ini perlu diperdalam, khususnya dari segi ekuitas kedua belah pihak.

“Kami harus menghitung dulu total ekuitasnya. Jangan sampai kejadian seperti dulu, uang Rp 20 miliar ternyata uang pemkot, pihak ketiga gak punya, tapi malah dapat sahamnya. Namun untuk hasil pengelolaan sampah, beliau (wali kota, Red) sudah sangat tertarik, tinggal pola kerja sama dan perhitungan ekuitasnya,” pungkasnya. (Advertorial)


Artikel Terkait