Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengungkapkan alasan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke pasar Modern.

Tujuan Komisi II Bentuk Raperda Perlindungan UMKM, Begini Penjelasan Laila Fatihah

ANALITIK.CO.ID - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengungkapkan alasan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke pasar Modern.

Laila Fatihah mrngatakan Raperda tersebut untuk memberikan perlindungan dan pembinaan terdahap pelaku Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) di Kota Tepian.

Sebab kata dia, banyak pelaku UMKM mengeluhkan tentang program Kredit Meranti Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Bank Daerah (Kaltimtara), yang dinilai cukup menyulitkannya.

Keluhan para pelaku UMKM ini disampaikan saat para wakil rakyat melakukan reses.

“Warga mengeluhkan syarat tetap harus menggunakan jaminan seperti BPKB atau yang lainnya jika ingin meminjam dengan nominal yang besar,” ungkapnya.

Selain menggunakan jaminan, pelaku UMKM juga harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.

Menurut Laila Fatihah, adanya NIB ini juga dikeluhkan warga karena syarat dan ketentuan yang cukup sulit untuk membuat nomor tersebut.

“Setelah rampung sosper, kami akan melihat kesimpulannya rata-rata banyak gak sih permasalahan tentang NIB tadi,” pungkasnya. 

(Advertorial)


Artikel Terkait