Masalah jalan putus di sepanjang jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang hingga Jalan Pattimura Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda.

Tinjau Jalan Sungai Keledang hingga Mangkupalas, Andi Harun Mengaku Puas dengan Respon Masyarakat

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Masalah jalan putus di sepanjang jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang hingga Jalan Pattimura Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun didampingi Dinas PUPR Samarinda, Dinas Pertanahan Samarinda, Bappeda Samarinda, Camat Samarinda Seberang serta Lurah Sungai Keledang dan Lurah Mangkupalas turun langsung meninjau lokasi jalan.

Andi Harun menyampaikan, kunjungan kali ini dilakukan untuk mengetahui titik-titik atau lokasi mana saja yang masih belum selesai dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim beberapa tahun lalu.

"Hari ini saya mendapat keterangan dari warga, dulu waktu dikerjakan oleh provinsi (Pemprov) itu mendapatkan janji pergantian. Dan sebagian lahan itu masuk dalam sertifikat hak milik mereka. Ini harus kita selesaikan masalahnya," ujar Andi Harun usai menyelesaikan tinjauan lapangan, Selasa (4/1/2022).

Terhitung dari 2 kelurahan yang didatangi wali kota, terdapat 5 titik jalan yang belum selesai dikerjakan oleh Pemprov Kaltim.

Akibatnya, dari informasi yang dihimpun Pemkot Samarinda, putusnya pembangunan jalan kerap mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Saya mendapat laporan jalan-jalan yang berlubang dan putus sudah memakan korban beberapa kali. Sehingga untuk mendapat informasi yang lengkap saya harus turun ke lapangan langsung," tuturnya.

Terkait langkah awal pasca tinjauan, Andi Harun menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat internal pada pekan kedua Januari 2022.

Jika dianggap perlu, Pemkot Samarinda juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Kaltim.

Andi Harun menawarkan solusi untuk menyelesaikan persoalan jalan tersebut.

"Mungkin kami selesaikan masalah sosialnya. Mudah-mudahan provinsi menyiapkan rencana perbaikan jalan setelah masalah sosialnya selesai," harapnya.

Lebih teknis, orang nomor satu di Kota Samarinda itu menerangkan, langkah yang akan dikerjakan ke depan yakni melakukan validasi dokumen kepemilikan lahan, mengukur luas lahan yang akan dibebaskan, kemudian melakukan langkah-langkah penyelesaian.

"Jika itu berhubungan dengan tanah warga dan belum dimasukkan dalam klasifikasi Daerah Milik Jalan (DAMIJA) artinya lokasi yang tidak harus dibebaskan akan kita kerjakan," terangnya.

Mengenai anggaran pembebasan lahan, Pemkot Samarinda akan mengikuti hasil dari survei lapangan tim appraisal independen.

"Jika lahan itu masuk dalam sertifikat hak milik dan memang menurut peraturan dapat dilakukan pergantian maka kita akan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

"Lalu kita harmonisasi dengan semua peraturan. Supaya pemerintah tidak salah mengambil langkah dan masalah utamanya bisa selesai dalam tahun ini," sambungnya.

Dari hasil tinjauan hari ini, Andi Harun mengaku puas dengan respon masyarakat.

Sebab setiap pemilik yang ia temui menyambut baik itikad Pemkot Samarinda untuk memperjuangkan pembangunan jalan di Samarinda seberang.

"Mereka semua terima dan antusias. Mereka juga terima jika diganti sesuai harga pemerintah dan mereka menyambut positif. Ini faktor komunikasi saja. Ini yang kita coba terobos kebuntuannya hari ini," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait