Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda tindaklanjuti hasil temuan lokasi tambang di Jalan Suko Rejo, RT 42 dan Jalan Joyo Mulyo, RT 38, Kelurahan Lempake, Sempaja Utara.

Tindaklanjuti Temuan Pematangan Lahan di Lempake, Ini Respon PUPR Samarinda

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda tindaklanjuti hasil temuan lokasi tambang di Jalan Suko Rejo, RT 42 dan Jalan Joyo Mulyo, RT 38, Kelurahan Lempake, Sempaja Utara.

Diketahui, kedua lokasi tambang yang berada dekat dengan permukiman penduduk tersebut telah menyalahi aturan, karena melaksanakan aktifitas pengupasan lahan tanpa mengantongi Izin Pematangan Lahan (IPL).

Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus saat dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada pemilik lahan yang disebut bernama Tarmin.

"Kemaren kita panggil dan tadi sudah kita antar surat untuk penghentian kegiatan pematangan lahan dan diperintahkan untuk mengurus perizinannya di Dinas PUPR," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (15/7/2022).

Juliansyah Agus menegaskan, melalui surat tersebut PUPR Samarinda meminta pemilik lahan agar menghentikan aktivitas pengupasan lahan dilokasi tersebut hingga seluruh perizinan telah selesai dilakukan.

"Sudah disampaikan suratnya ke rumahnya (Pak Tarmin) dan diminta untuk menghentikan aktivitas dan diperintahkan untuk mengurus perizinan pematangan lahannya," ujarnya.

Disinggung mengenai batas waktu yang diberikan PUPR kepada pemilik lahan untuk menyelesaikan izin pengupasan lahan, Juliansyah Agus tak dapat memberikan, namun dalam bahasa surat tertulis segera dan secepatnya.

"Kalau dalam bahasa surat itu segera atau secepatnya. Jadi kita pantau terus jangan sampai ada kegiatan sebelum mempunyai izin. Kalau misalkan masih melakukan kegiatan mau tidak mau kita pasang tanda penghentian," tegasnya.

Mengenai adanya batu bara di lokasi pematangan lahan, Juliansyah Agus membenarkan. Namun pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pengamanan.

"Kami tidak memproses batu baranya. Fokus kami hanya pada kegiatan pematangan lahannya berizin atau tidak. Kalau tidak ada izinnya tentu kami stop, dan minta pemiliknya untuk mengurus izin," pungkasnya. (*)


Artikel Terkait