Surya alias Mencos, seorang pria yang merupakan penjahat kambuhan kembali dipastikan mendekam di dalam sel tahanan sekitar 4 tahun penjara.

Tertangkap Basah Warga Saat Curi Beras di Toko Sembako, Seorang Pria Dituntut 4 Tahun Penjara

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Surya alias Mencos, seorang pria yang merupakan penjahat kambuhan kembali dipastikan mendekam di dalam sel tahanan sekitar 4 tahun penjara. 

Hal ini harus diterimanya akibat ketahuan kembali melakukan tindak pencurian sekarung beras di bilangan Ciptomangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang pada Rabu 27 Mei silam.

Dipastikan kalau pria 45 tahun ini kembali mendekam di balik kurungan besi, saat majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (30/9/2020) sore kemarin dan dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Dari fakta persidangan, Galang selaku JPU Kejari Samarinda yang membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim kembali menyampaikan kronologi perkara yang menjerat Mencos.

Mencos yang sebelumnya telah menghirup udara bebas namun ia kembali kambuh melakukan tindak kejahatan. Kala itu, dirinya tertangkap basah oleh warga, saat hendak mencuri sekarung beras dari sebuah warung sembako, terletak di Jalan Ciptomangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang.

Disebutkan bahwa pada pagi itu Mencos yang tengah mengendarai sepeda motor seketika berhenti didepan warung sembako milik Soni.

Niat jahatnya seketika muncul tatkala melihat kondisi warung milik Soni dalam keadaan sepi. Mencos lantas turun dari kendaraannya, dengan cepat langsung mengambil sekarung beras yang terpajang didepan warung.

Namun aksinya tersebut diketahui oleh tetangga Soni, yakni Eko, sembari kemudian berusaha menghalangi Mencos yang berusaha kabur. Dalam kondisi terdesak, Mencos melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki kiri Eko.

Dalam keadaan tersungkur Eko lantas berteriak ‘maling’. Teriakan itu berhasil memanggil warga setempat. Kesal akan tindakan Eko yang sudah menghalangi aksinya, Mencos lantas mengeluarkan sebilah parang dari tas selempang miliknya.

Beruntung warga yang berdatangan ke lokasi kejadian, berhasil menggagalkan Mencos yang sudah mengarahkan parang kepada Eko. Dalam keadaan tersudutkan, alhasil Mencos pun berhasil dilumpuhkan. Setelah beberapa kali menerima pukulan dari sekumpulan massa. Mencos selanjutnya diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda.

Setelah menjalani serangkaian agenda persidangan, Mencos yang telah berstatus terdakwa mengakui semua perbuatannya. Atas dasar itu, JPU menyatakan dirinya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 365 ayat (1) KUHP pidana dan Kedua Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun kurungan penjara,” ucap Galang yang membacakan amar tuntutan.

Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim kemudian menutup persidangan yang kemudian akan kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi. Ditemui usai persidangan, Galang menyampaikan pertimbangan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Pertimbangannya karena terdakwa adalah residivis dan kembali berulah. Aksinya juga membahayakan nyawa seseorang dengan mengancam menggunakan Sajam,” demikian Galang. (*)


Artikel Terkait