Pada Jumat, 10 Maret 2023, Komisi II DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan perwakilan Komisi II, DPRD Kota Bontang

Terima Kunjungan DPRD Bontang, Komisi II Dewan Samarinda Bahas Soal Implementasi Perda

ANALITIK.CO.ID - Pada Jumat, 10 Maret 2023, Komisi II DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan perwakilan Komisi II, DPRD Kota Bontang Nursalam dan Bakhtiar Wakkam.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Dalam pertemuan itu membahas terkait dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena berlakunya Omnibus Law (UU Cipta Kerja).

Hal ini seperti yang diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah

"Ya hari ini saling berbagi saja soal beberapa perda yang sudah tidak efektif," Kata Laila.

Salah satu produk hukum yang sudah tidak efektif kata Laila adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena sudah terpusat dan daerah tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Ya kami sampaikan bahwa tidak efektif dalam implementasinya dan persyaratannya juga tidak mudah," ujarnya.

Laila lanjut menguraikan bahwa kesulitannya juga karena untuk mendapatkan PBG harus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dan penerbitannya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. 

"Artinya antara Kota Samarinda dan Kota Bontang sama saja kendalanya," ungkapnya. 

Terkait itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam juga mengatakan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum. 

"Seperti PBG ini harus segera diselesaikan," ungkapnya. 

(Advertorial)


Artikel Terkait