Anggota DPRD Samarinda menduga pungli tidak hanya terjadi di Kelurahan Sungai Kapih, namun juga terjadi di kelurahan lain di Kota Tepian.

Tak Cuma di Sungai Kapih, Pungli PTSL Juga Berpotensi Terjadi di Kelurahan Lain, DPRD Sarankan Masyarakat Ikut Mengawasi

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Kasus pungutan liar (pungli) pada pelayanan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sungai Kapih, menggegerkan publik Samarinda.

Dalam keterangan kepolisian, oknum Lurah Sungai Kapih, diduga mematok biaya pengurusan PTSL sebesar Rp1,2 juta per petak tanah.

Anggota DPRD Samarinda menduga pungli tidak hanya terjadi di Kelurahan Sungai Kapih, namun juga terjadi di kelurahan lain di Kota Tepian.

“Bisa jadi (terjadi di tempat lain), saya juga pernah mendengar hal itu, dalam beberapa kesempatan saya juga pernah mensosialisasikan agar tidak terjadi pungli," kata Jasno, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, dikonfirmasi Kamis (14/10/2021).

Mencegah kejadian pungli terulang, Jasno meminta berbagai pihak termasuk masyarakat turut melakukan pengawasan dan melaporkan jika terjadi pungutan liar.

“Semuanya harus mengawasi, termasuk masyarakat harus melakukan pengawasan," tuturnya.

"Hanya saja susahnya masyarakat terkadang juga karena tidak ingin repot jadi akhirnya sama-sama setuju, jadi masyarakat juga harus paham kalau memang tidak ada mengeluarkan biaya maka tidak perlu,” lanjutnya.

Menurutnya menekankan jangan sampai program pemerintah yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan negara, malah membebani rakyat akibat oknum-oknum aparatur yang menyalah gunakan wewenang.

“Kalau urusannya di lapangan pemilik tanah memberikan minum atau konsumsi secara sukarela beda ceritanya, tetapi kalau dipatok biaya tertentu maka salahnya di situ,” pungkasnya. (advertorial)


Artikel Terkait