Polemik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ramai diperbincangkan belakangan ini.

Soroti Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Laila Fatihah Tegaskan Ilegal

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Polemik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ramai diperbincangkan belakangan ini.

Penjualan BBM eceran ini menjadi sorotan usai peristiwa kebakaran di Jalan AW Syahranie beberapa hari lalu sampai menimbulkan 8 korban jiwa.

Hal ini turut disoroti Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah.

Dalam kesempatannya Laila mengatakan bahwasannya penyaluran BBM secara resmi oleh PT Pertamina hanya sampai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau depot lainnya yang memiliki wewenang resmi.

"Di luar itu, ilegal. Termasuk BBM ecer yang dijual masyarakat," kata Laila saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (23/4/2022).

Lebih lanjut Laila mengatakan maraknya penjualan BBM eceran secara tidak langsung ada campur tangan PT Pertamina.

Pasalnya Pertaminan harusnya dapat mengontrol penyaluran BBM melalui SPBU.

Dibeberkannya, pada Oktober 2021 lalu Komisi II DPRD telah memanggil Pertamina Patra Niaga Wilayah Kaltim-Kaltara, bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut membahas penjualan BBM eceran baik itu botolan maupun menggunakan mesin bermerek Pertamini. 

"Kami minta surat Pertamina. Pertamina menyatakan itu (BBM ecer dan pertamini, Red) ilegal. Tapi itu kan tidak bisa hanya secara lisan saja, harus ada surat yang ditembuskan ke pemkot dan DPRD untuk menegaskan," kata Laila.

Laila menyebut respon Pertamina sendiri lamban sejak pertemuan 6 bulan lalu itu dan terkesan hanya mementingkan kuota penjualan BBM saja.

"Mereka menyatakan akan bersurat ke pusat. Sampai sekarang tidak ada, dari enam bulan yang lalu sudah," ungkapnya.

(Advertorial)


Artikel Terkait