Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir dalam diskusi publik 'Ngopi' Ngobrol Pintar "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang" yang digelar di Setiap Hari Coffee, Jalan Juanda Samarinda, Minggu (19/3/2023) malam.

Soal Samarinda Bebas Zona Tambang di Tahun 2026, Wali Kota Andi Harun Beri Penjelasan

ANALITIK.CO.ID  -  Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir dalam diskusi publik  'Ngopi' Ngobrol Pintar "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang" yang digelar di Setiap Hari Coffee, Jalan Juanda Samarinda, Minggu (19/3/2023) malam.

Dalam diskusi publik itu juga turut hadir  Akademisi Universitas Mulawarman Samarinda, Hairul Anwar, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Rusman Yaqub, serta Pradarma Rupang, Aktivis Tambang dan Lingkungan.  

Ada pula Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo, serta Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah. 

Saat itu, moderator acara, Anjas Pratama, sempat menanyakan kepada beberapa panelis terkait apakah kebijakan Samarinda Bebas Zona Tambang ini terlambat untuk diberlakukan. 

Pertanyaan itu, diberikan kepada Rusman Yaqub serta Herdiansyah Hamzah atau Castro. 

Para panelis kemudian menjelaskan jawaban mereka, di antaranya Rusman Yaqub yang menyebut bahwa daripada terlambat, lebih baik daripada tidak dimulai sama sekali.

Tanpa diminta, Andi Harun pun kemudian mengatakan jawaban atas pertanyaan itu. 

"Ya pasti ada yang mengatakan. Kok baru sekarang (kebijakan tanpa zonasi tambang)?. Kok telat? Menurut saya pertanyaan itu yang salah. Yang benar itu, kenapa baru sekarang jadikan saya walikota?," kata Andi Harun sembari kemudian tertawa. 

Jawaban dari Andi Harun itulah yang kemudian membuat para audiens memberikan tepuk tangan sehingga riuh terjadi.

Dalam kesempatan itu juga, Andi Harun mengungkapkan alasan mengapa tambang di Kota Tepian tak ada lagi pada 2026 mendatang. 

Diketahui, Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu telah mengesahkan Ranperda RTRW Samarinda 2022 - 2042, di mana disebut bahwa tak ada zonasi tambang dalam draft RTRW terbaru Kota Tepian itu. 

"Karena tahun 2026 Samarinda bebas tambang berdasarkan Perda kita ini, maka IUP-IUP yang ada sekarang, yang akan diperpanjang pada 2026, itu langsung closing tak bisa terproses lebih lanjut," ujarnya. 

Andi Harun pun memberikan penjelasan lebih lanjut akan itu.

Termasuk menanggapi salah satu pernyataan panelis yang hadir dalam agenda itu, Herdiansyah Hamzah atau Castro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. 

"Tadi kalau bung Castro mencontohkan Balikpapan. Balikpapan dengan landasan Perwali saja tak bisa keluar izinnya (izin tambang), apalagi Samarinda yang sudah bentuknya Perda," kata Andi Harun. 

"Ngurus OSS (Online Single Submission), ngurus apapun (berkaitan dengan izin tambang) tak bisa terproses lebih lanjut. Sekarang semua mesin sekarang yang proses. Jika Perdanya mengatakan tidak ada (tak ada zonasi tambang), dan di perda kita sudah menjadi satu dengan peta Indonesia, itu tak ada lagi zona tambang. Sudah terblok oleh sistem," ujarnya. 

Andi Harun lanjutkan bahwa kebijakan dengan tak memasukkan zona tambang dalam RTRW Samarinda, adalah hal fundamental. 

"Terlepas siapapun walikota berikutnya, kita ingin memandang Samarinda bisa maju, bisa berkeadaban, dengan tanpa batu bara," ujarnya. 

Poin-poin RTRW Samarinda 2022 - 2042: 

a. Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektar. 

b. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22% dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau.

c. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78% dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah Kawasan Hortikultura 10.088 hektar, Kawasan Perumahan 37.071 hektar, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektar, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektar, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektar, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare.

d. Walaupun persentase pola Ruang Lindung adalah 12,22%, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura, dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk pemanfaatan hijau menjadi 28,42%. 

(Advertorial)


Artikel Terkait