Dalang pembagian sembako minyak goreng yang diduga berkedok kampanye yang tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda gagal terkuak.

Soal Kelanjutan Penyelidikan Sembako Minyak Goreng yang Diduga Berkedok Kampanye, Ini Kata Bawaslu Samarinda

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA -  Dalang pembagian sembako minyak goreng yang diduga berkedok kampanye yang tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda gagal terkuak.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Samarinda, setelah melewati 7 hari batas waktu penyelidikan, dugaan kasus pelanggaran ini dihentikan, karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

"Terkait bagi-bagi minyak makan itu, tentu setelah kita melakukan penelusuran kita tidak menemukan pelakunya. Maka kita sudah plenokan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formilnya," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, Kamis (12/11/2020).

Rapat pleno pembahasan terkait dugaan pelanggaran ini digelar pada, Sabtu (7/11/2020) di kantor Bawaslu Samarinda, Jalan Arjuna, Kelurahan Kampung Jawa, Samarinda Ulu.

Diberikan sebelumnya, melalui laporan masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menerima bukti fisik baik dokumentasi maupun kartu nama dan brosur salah satu pasangan calon (Paslon), Zairin-Sarwono.

"Jadi yang kita terima tadi ada minyaknya tu sebagai barang bukti," ujar Abdul Muin, Ketua Bawaslu Kota Samarinda saat dihubungi tim redaksi melalui sambungan telepon seluler, Senin (2/11/2020) lalu. (*) 


Artikel Terkait