Pemerintah Kota Samarinda bersama PT Pertamina Patra Niaga Samarinda membahas masalah antrean truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap memakan badan jalan.

Soal Antrean Truk di SPBU, Wali Kota Andi Harun Sebut Pertamina Biang Kerok Penyebabnya

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda bersama PT Pertamina Patra Niaga Samarinda membahas masalah antrean truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap memakan badan jalan.

Dalam Pertemuan yang dilakukan di Balai Kota pada Kamis, (21/4/2022) Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan dugaan kuat antrean terjadi akibat perbedaan harga antara solar subsidi dan non-subsidi.

Selain itu skema pengaturan penyalurannya oleh PT Pertamina yang tidak optimal menjadi penyebab mengularnya truk di SPBU.

Andi Harun menuding PT Pertamina Patra Niaga Samarinda adalah biang kerok dari persoalan tersebut.

"Lurah saya hampir meninggal gara-gara menabrak kendaraan yang antre. Pertamina tidak bantu serupiah pun. Kami habis ratusan juta di rumah sakit," kata Andi Harun di hadapan jajaran Pertamina Patra Niaga Samarinda dan awak media.

Lebih lanjut orang nomor satu kota Samarinda itu mengatakan kendati Pertamina telah menerapkan kartu kendali (fuel card) di SPBU-SPBU, namun faktanya di lapangan masih kerap terjadi antrean truk panjang.

Andi Harun mengatakan  bahwasannya penataan akan hal itu sudah tentu merupakan kewenangan PT Pertamina Patra Niaga Samarinda.

"Ada kartu, kita terima kasih. Sekarang masalahnya kenapa masih antre? Kenapa tidak dilarang SPBU di dalam kota jual solar, kalau Pertamina tidak bisa mengatur. Kalau tak mampu mengatur lempar saja ke luar kota," ketusnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Samarinda, Muhammad Rizal, mengungkapkan, Pertamina berencana mengimplementasikan kartu kendali (fuel card) secara masif di SPBU-SPBU Samarinda.

"Kita sudah berjalan, tapi kita butuh payung hukum dari pemerintah daerah (pemda), karena kuota (solar subsidi) itu kan kuota pemerintah. Makanya butuh payung hukum jika ingin diterapkan secara rigid," ungkapnya.

(Advertorial)


Artikel Terkait