Sejak setahun silam, wabah pandemi Covid-19 terus menggempur sejumlah wilayah di Indonesia, tak terkecuali Samarinda Ibu Kota Kalimantan Timur.

Sikapi Angka Sebaran Covid-19, Wali Kota Samarinda Kunjungi Polresta untuk Galakkan Kampung Tangguh Covid-19

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Sejak setahun silam, wabah pandemi Covid-19 terus menggempur sejumlah wilayah di Indonesia, tak terkecuali Samarinda Ibu Kota Kalimantan Timur. 

Namun, langkah konkrit penanganan kasus dan penegakan hukum belum dirasa tegas. Terlebih jika berkaca dari peningkatan kasus yang terus terjadi bahkan melonjak di sejumlah kecamatan se-Kota Tepian.

Menyikapi masa pagebluk yang meradang terus meradang, beberapa langkah diambil salah satunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang sebelumnya telah berjalan. 

Melalui Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda bernomor 360/1629/300.07 tentang Penegakan Protokol Kesehatan pada Kegiatan di malam hari, terbit sejak Rabu (3/2/2021) yang akan berlaku selama sepekan. 

Sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pun sejatinya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Menyikapi angka sebaran Covid-19 yang terus melambung, Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang menyambangi Mapolresta Samarinda siang tadi mengatakan jika penerapan PPKM mikro akan kembali digalakkan melalui kampung tangguh Covid-19. Nantinya zona-zona rawan sebaran Covid-19 akan menjadi skala prioritas dalam pembentukannya. 

"Kampung tangguh ini diharapkan bisa mentaatkan kegiatan pengumpulan massa atau kegiatan hajatan akan protokol kesehatan. Seperti itu gambaran bagaimana kampung tangguh itu beroperasi di kampung masing masing-masing, baik tingkat RT sampai Kecamatan," terangnya. 

Setiap lokasi yang dijadikan kampung tangguh Covid-19 nantinya akan didirikan sebuah posko. Selain sebagai untuk melakukan pengawasan, juga digunakan untuk pengumpulan data dan penanganan kasus pandemi. 

"Selain itu posko juga digunakan  untuk koordinasi antar semua stakeholders penanganan Covid-19. Termasuk juga yang bisa dikenakan pemulihan ekonomi, misalnya di RT 19 Kelurahan Mugirejo, nantinya akan saya ajak Kapolresta dan Danramil untuk turun bersama," ungkap orang nomor wahid di Kota Tepian ini. 

Tak hanya kampung tangguh. Dalam 100 hari masa kerja kepemimpinannya, yang baru dilantik pada pada Jumat (26/2/2021) lalu, akan mengevaluasi Perwali 43/2020. 

"Karena ada arah baru, ada tambahan peningkatan intensitas yang kemungkinan belum diatur di Perwali tersebut, yaitu peningkatan intensitas operasi yustisi yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan TNI, POLRI dan Satpol PP," ucap AH, sapaan karib Andi Harun. 

Sanksi yang telah tertuang pun nantinya akan kembali dipertegas bagi pelanggar prokes. Sebab, berkaca dari beberapa pelanggaran yang terjadi, para pelanggar masih tidak jera. Evaluasi Perwali 43/202 direncakan akan rampung dalam pekan ini. Dan, produk hukum baru terkait Covid-19, direncanakan akan terbit pada Senin (8/2/2021) pekan depan. 

"Misalnya saja ada hajatan mereka berkerumun tidak terkendali, setidaknya ada sanksi denda misalnya Rp3 juta, semisal orang kalau punya uang lebih baik mereka bayar dari pada sanksi pembubaran atau sanksi lainnya. Sanksi tegas dilakukan agar ada kepatuhan. Apa boleh buat ini untuk kepentingan bersama," pungkasnya. 


Artikel Terkait