Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyegel Kafe Arion di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu karena menjual minuman keras (miras) ilegal mendapat apresiasi oleh Komisi III DPRD Samarinda.

Respon Penjualan Miras Ilegal di Sejumlah Kafe, Komisi III DPRD Samarinda Minta Diusut Sampai ke Akar Masalah

ANALITIK.CO.ID - Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyegel Kafe Arion di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu karena menjual minuman keras (miras) ilegal mendapat apresiasi oleh Komisi III DPRD Samarinda. 

"Kami jelas mendukung langkah tegas Pemkot. Kita tidak melarang warga untuk berusaha, tapi harus taat aturan," ujar Mujianto Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Selasa (29/3/2022).

Politisi Ketua Fraksi Gerindra itu juga menegaskan agar Pemkot mencari dalang dibalik peredaran miras ilegal yang dirasa kian marak beredar di Kota Tepian. 

"Kalau perlu diusut sampai ke akarnya. Peredaran miras ilegal jelas merugikan pemerintah dan masyarakat," tegasnya. 

Selain menindak tegas para penjual miras ilegal, kedepan Mujianto juga berharap agar petugas terkait bisa terus meningkatkan operasi serupa untuk Samarinda yang lebih baik. 

"Harus operasi rutin terlebih jelang memasuki bulan suci Ramadhan," harapnya. 

Tak berhenti sampai disitu, Mujianto pasalnya juga memberikan imbauannya agar para pelaku usaha bisa lebih taat dan mengikuti aturan berlaku. 

"Silahkan bikin usaha, tapi harus tahu aturannya. Jangan main asal-asalan. Yang jelas kami mendukung tumbuh kembangnya dunia usaha di Samarinda, tapi berbasis aturan," pungkas Mujianto. (Advetorial)


Artikel Terkait