Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2020-2034 hingga saat ini masih belum dibahas.

Raperda RTRW Samarinda Tak Kunjung Dibahas, Bapemperda DPRD Samarinda Beri Penjelasan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2020-2034 hingga saat ini masih belum dibahas.

Padahal Raperda tersebut sudah diusulkan sejak tahun lalu.

Belum dibahasnya Raperda tersebut disebabkan para legislatif Kota Tepian tak kunjung menerima draft fisik atas usulan itu.

Hal itu disampaikan oleh Abdul Rofik Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

"Kami juga menunggu, mau dibahas apa tidak. Coba tanya sama pemerintah kota, sampai mana sudah itu (usulan Raperda RTRW, Red)," ujar Abdul Rofik, Sabtu (17/9/2022).

Rofik menjelaskan, karena pihaknya belum menerima draft Raperda RTRW tersebut membuat tidak pernah dilakukannya pembahasan lebih lanjut, khusus terkait perubahan yang hendak dilakukan Pemkot Samarinda terhadap produk hukum tersebut.

"Katanya mau ada perubahan-perubahan. Mengenai apa yang dirubah saya tidak tahu," sambungnya.

Diakui Rofik, Raperda RTRW Samarinda 2020-2034 merupakan satu di antara 10 Raperda lainnya yang diusulkan Pemkot Samarinda dan masuk Propemperda 2022.

Itu disepakati dalam rapat paripurna masa sidang III DPRD Samarinda pada Rabu (10/9/2022) kemarin.

Karena draft dokumen Raperda RTRW tak kunjung diterima, maka para DPRD Samarinda kebingungan hendak menentukan langkah. Terlebih untuk membuat tim panitia khususnya (pansus).

"Makanya ini kami tanya ke pemkot duli apa kendalanya," pungkasnya. (Advertorial)


Artikel Terkait