DPRD Samarinda kembali menyoroti kasus penimbunan solar bersubsidi di salah satu perumahan oleh jajaran Polresta Samarinda.

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Gudang Solar, Anggota Dewan: Jangan Lagi Ada yang Ditutup-tutupin

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda kembali menyoroti kasus penimbunan solar bersubsidi di salah satu perumahan oleh jajaran Polresta Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan moment Polri mengembalikan citra publik mereka.

“Dan sekarang ini adalah saatnya menunjukan citra Polri kepada masyarakat dan harus dikembalikan seperti semula. Ini (ungkapan kasus gudang solar) bisa menjadi contohnya (untuk pemulihan citra baik polri di Samarinda),” ujar Joni, Rabu (2/11/2022).

Keseriusan Polri, khususnya untuk di wilayah Samarinda tentu dipertaruhkan dalam pengembangan kasus pengetap dan gudang penimbun solar bersubsidi di Kota Tepian.

“Kalau saya lihat ini hanya semacam lingkaran ya kasusnya. Saya engga tau pastinya, apakah ada indikasi dari pihak tertentu yang melindungi atau tidak, tapi yang jelas dengan gebrakan seperti ini Polri harus menunjukan komitmennya. Jangan tebang pilih, harus semuanya diberantas,” jelasnya.

Dengan adanya dugaan yang telah disebutkan Joni, maka dia kembali menekankan dan berharap pihak kepolisian terus serius mengungkap kejahatan serupa.

Khususnya terkait pengetapan atau penimbunan BBM bersubsidi.

“Ini saatnya menunjukan dan jangan lagi ada yang ditutup-tutupin. Yang selama ini dibacking oknum-oknum aparat, saya tidak menunjuk siapa, tapi saya yakin tidak semua (polisi) begitu, dan ini adalah saatnya,” tandasnya.

Sebagaimana yang diketahui, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh jajaran Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda dengan menetapkan Andrie (40), Fahrid Tri (30), M Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25) sebagai tersangka.

Dari lima tersangka, Andre diketahui berperan sebagai pemilik gudang timbunan solar yang berada di sebuah perumahan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Sedangkan empat lainnya adalah pengemudi truk dengan tangki modif yang bertugas untuk mengantre mendapatkan solar subsidi. (Advertorial)


Artikel Terkait