Pria yang biasa di sapa Batman ini bernama asli Ramadani yang pernah terjerat kasus narkoba dan keluar penjara pada 2019 silam, namun dinginnya kurungan besi rupanya tak membuat Batman merasa jera.

Polisi Tangkap Batman dan Kawanannya Usai Membobol Rumah Kontrakan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Pria yang biasa di sapa Batman ini bernama asli Ramadani yang pernah terjerat kasus narkoba dan keluar penjara pada 2019 silam, namun dinginnya kurungan besi rupanya tak membuat Batman merasa jera.

Pria 38 tahun ini kembali dibekuk petugas jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Selasa (29/9/2020) lalu, akibat melakukan pembobolan rumah di bilangan Sentosa Dalam II, RT 82, No 18, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (8/9/2020).

Batman diamankan petugas tak sendiri, sebab ia melancarkan aksinya bersama dua rekannya yang juga turut diamankan.

Mereka adalah Rudi (31) dan Entoh (30). Informasi diterima, tiga sekawan ini saat membobol rumah kontrakan korbannya, aksi mereka sempat terekam kamera ponsel warga sekitar.

“Tapi karena tidak berani, akhirnya tetangga korban yang melihat aksi ketiganya dan merekam sebagai barang buktinya,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Jumat (2/10/2020) pagi tadi.

Usai mereka aksi tiga sekawan ini, tetangga korban langsung menghubungi pemilik rumah. Memberitahukan, bahwasanya rumah yang disewanya habis disatroni oleh Batman cs.

Kamera ponsel tetangga korban saat itu, merekam jelas aksi Batman dan dua rekannya yang menggasak gorden serta kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai para pelaku. Saat sang pemilik datang usai ditelepon, sudah melihat pintu belakang kediamannya sudah terbuka.

“Enam set gorden senilai Rp9 juta digasak ketiga pelaku. Tetangga korban yang melapor kepada pemilik rumah, memperlihatkan rekaman pencurian. Akhirnya datang dan melapor pada kami,” ujarnya.

Usai memberi laporan, polisi segera melakukan penyelidikan awal. Perburuan Batman cs pun di mulai. Meski sempat berselang cukup lama, yakni hampir sebulan. Namun ketiganya berhasil diamankan petugas.

“Pertama kami amankan Batman, kemudian kami amankan kedua rekannya yang lain,” tegas polisi berpangkat balok tiga emas dipundaknya ini.

“Mereka sempat mengelak awalnya. Kemudian kami tunjukan bukti rekaman, dan mereka pun akhirnya mengakui perbuatannya,” sambung Rengga.

Batman dan dua pelaku lain dibawa ke Mapolsekta Sungai Pinang beserta barang bukti satu Unit Motor Yamaha Xeon KT 6467 NU biru yang digunakan ketiganya saat beraksi, enam set gorden jendela yang dicurinya.

Dari keterangan pelaku polisi memperoleh pengakuan, bahwa ketiganya belum sempat menjual barang curiannya.

Keterangan pelaku di hadapan petugas kepolisian juga mengakui bahwa terpaksa melakukan tindakan pencurian karena hendak membeli narkotika, jenis sabu.

“Pelaku ini mencuri dan hasil kejahatannya digunakan untuk sabu,” sebut Rengga

Akibat perbuatannya, Batman cs kini harus kembali merasakan dinginnya kurungan besi. Dan ketiganya kini terancam lima tahun kurungan bui. Sebab, mereka disanksi dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. (*)


Artikel Terkait