Rabu (24/3/2021) sore kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali mengeksekusi terdakwa perkara rasuah dengan putusan vonis satu tahun dan denda Rp50 juta.

PN Tipikor Samarinda Eksekusi Terdakwa Kasus Rasuah, Mantan Anggota DPRD Kaltim Divonis 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Rabu (24/3/2021) sore kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali mengeksekusi terdakwa perkara rasuah dengan putusan vonis satu tahun dan denda Rp50 juta. 

Terdakwa bernama H Suwandi ini diketahui mantan legislatif yang sempat menduduki kursi parlemen DPRD Kaltim medio 2010-2014 silam. Di kursi pesakitannya yang digelar secara daring, majelis hakim yang diketuai Parmatoni didampingi Joni Kondolele dan Erwin Kusmanta sebagai hakim anggota membacakan amar putusannya.

Yang mana terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rasuah, usai beberapa kali digelarnya agenda persidangan. 

"Sebagaimana yang diatur, terdakwa diancam pidana dakwaan ketiga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999," jelas majelis hakim saat persidangan petang kemarin. 

Dalam bacaan amar putusan, terdakwa H Suwandi dijatuhi pidana kurungan badan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan selama berada di dalam Rutan Klas IIA Samarinda. 

Tak hanya kurungan badan, pasalnya H Suwandi juga dikenakan denda senilai Rp50 juta. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.

Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, H Suwandi melalui penasihat hukumnya mengatakan memilih dan menerima vonis tersebut. 

"Iya menerima yang mulia," tandasnya. 

Namun demikian, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memilih pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Rifai Faisal. 

Dengan demikian, majelis hakim mengetuk palu yang menandakan berakhirnya sidang pada petang kemarin yang akan dilanjutkan pada agenda selanjutnya pada pekan depan. 

Untuk diketahui, kasus rasuah ini diseret ke meja hijau usai JPU memberikan dakwaan pada H Suwandi setelah menerima sejumlah uang dari terdakwa Mashudi yang diadili pada 2017 silam.

Pada fakta persidangan, terdakwa Mashudi memberikan sejumlah uang senilai Rp400 juta yang dilakukan secara bertahap, dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp579.953.165,00.

Angka ini didapat berdasarkan hasil audit  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-309/PW17/5/2016 tanggal 16 Juni 2016, perihal laporan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.

Mashudi saat menjadi terdakwa pada 2017 lalu juga mengungkapkan di hadapan majelis hakim mengakui bahwa menerima dana hibah sebesar Rp1 Miliar di tahun 2014 atas bantuan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 H Suwandi fraksi Golkar, namun dipangkas 40 persen.

Pemberian gratifikasi atau fee 40 persen pada H Suwandi digelontorkan dari dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2014, melalui Yayasan PKBM Enterprenuer Skill Balikpapan sebesar Rp 1 Miliar. (*)


Artikel Terkait