Korban meninggal dunia akibat cedera kepala berat yang mengakibatkan fungsi otak bocah tersebut tidak berfungsi.

Pilu, Bocah yang Dianiaya Pasangan Sejenis Akhirnya Meninggal Dunia

ANALITIK.ID, SAMARINDA - Pilu, bocah 7 tahun yang dianiaya oleh pasangan sesama jenis tantenya, meninggal dunia setela koma selama 3 hari. 

Korban meninggal dunia akibat cedera kepala berat yang mengakibatkan fungsi otak bocah tersebut tidak berfungsi.

Bocah berinisial PT (7) meninggal dunia pukul 16.00 Wita di Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie tepatnyan di Ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit) setelah koma selama 3 hari lalu.

Bocah tersebut, adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh pacar tantenya yang merupakan pasangan sejenis bernama Susanti (23).

Saat ini Susanti sudah menjadi tersangka dan diamankan di Makopolsek Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut keterangan humas RS AWS Kota Samarinda , Dr. Arysia Andhina, kondisi korban sejak dirawat rumah sakit dari hari Senin (30/9/2019) lalu dalam keadaan koma dan setiap hari kondisinya semakin menurun.\

Sebelumnya pihaknya sudah melakukan tindakan operasi di bagian kepala lantaran ada penyumbatan darah di kepala.

“Korban meninggal pukul 4 sore tadi setelah koma selam 3 hari” ucapnya. 

Lanjutnya, kondisi terparah yang dialami korban berada di bagian kepala. Dari keterangan 4 dokter yang menangani, korban mengalami matinya batang otak (MBO) yang mengakibatkan berhentinya semua fungsi otak secara Ireversibel (pertumbuhan yang didak memungkinkan lagi untuk kembali ke semula).

Hilangnya refleks batang otak dan fungsi pernapasan pusat secara ireversibel, atau terhentinya aliran darah secara ireversibel. Ini terjadi karena korban tergolong kasus cedera kepala berat. 

“ 4 dokter mengatakan korban (MBO) matinya batang otak, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Dr Arysia Andhina humas RS AWS

Saat ini, korban langsung dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan. Pihak keluarga enggan berkomentar trekait kematian korban. Sang ibu hanya bisa menagis meratapi kematian anaknya. Sang ibu juga didampingi oleh tantenya yang saat itu menjaga korban bersama tersangka.

Sebelumnya Susanti (23) tersangka yang memiliki perawakan mirip laki-laki atau biasa disebut dengan tomboy sudah melakukan penganiayaan selama 1 minggu lantaran kesal dengan kenakalan korban. Puncaknya, pada hari Senin (30/9/2019) pukul 03.00 Wita, tersangka menganiaya korban dengan cara membanting korban ke lantai dan mengakibatkan pendarahan dan pembekuan di bagian kepala. 

Kepolisian Polsek Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara  juga akan mendalami kasus ini terkait ancama hukuman yang akan dikenakan oleh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat penganiayaan korban. Terlebih korban telah meninggal dunia.

“Yang jelas, setelah mendapat keterangan dari rumah sakit terkait kematian korban, tersangka akan kami kenakan pasal Perlindungan Anak yakni pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 10 tahun penjara” ucap Kanit Reskrim Polsek Sanga-Sanga Iptu Suhariyanto. (*) 

Tantang Polisi Duel Tangan Kosong, Aksi Anak STM ini Viral


Artikel Terkait