Penegakan Perwali No. 43 Tahun 2020 ditambah surat edaran nomor 360/369/300.07 tentang waspada peningkatan kasus Covid-19 di Samarinda kian masif dilaksanakan petugas gabungan.

Petugas Temukan THM Jual Miras Ilegal Saat Gelar Operasi Penegakan Protokol Kesehatan

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Penegakan Perwali No. 43 Tahun 2020 ditambah surat edaran nomor 360/369/300.07 tentang waspada peningkatan kasus Covid-19 di Samarinda kian masif dilaksanakan petugas gabungan.

Teranyar, kegiatan operasi yustisi ini digelar di Kecamatan Sambutan dari unsur Polsek Samarinda Kota, Koramil 0901-02, Satpol PP Kota Samarinda pada Sabtu (3/9/2020) hingga tengah malam kemarin.

Kali ini,  petugas gabungan menyasar warga dan para pengguna jalan di bilangan Embun Suryana, Simpang 4 Arisco dan Jalan Kapten Sudjono, Mahkota 2, Kecamatan Sambutan.

Belasan anak muda yang tengah asik nongkrong di sejumlah cafe di jalur tersebut terpaksa menghentikan aktivitasnya sejenak. Satu persatu mereka diperiksa terutama penggunaan masker.

Bagi mereka yang tidak mengenakan masker petugas melakukan penindakan berupa teguran dan mendata warga tersebut.

“Mereka ini kami data sesuai dengan KTP-nya, kalau nanti melanggar kedua kalinya diberikan sanksi sosial dan kalau ketiga kalinya langsung dikenakan sanksi denda,” kata Camat Sambutan, Nofriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (4/9/2020).

Tak hanya sekedar teguran. Petugas juga mencatat sedikitnya ada belasan anak muda yang terjaring operasi yustisi dan diberikan sanksi sosial berupa push-up 10 kali. Selanjutnya mereka diminta segera pulang setelah didata petigas Satpol PP.

“Total warga yang terdata tidak mematuhi protokol kesehatan selama gelar razia dari pagi hingga malam ada 72 orang. Ke depan kami akan lakukan razia yang sama kembali,” terang Nofriansyah.

Terkhusus di Jalan Kapten Sudjono petugas gabungan mendapati sebuah cafe karaoke yang buka lewat dari pukul 23.00 wita. Mirisnya lagi cafe tersebut menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Saat dilakukan penggeledehan di cafe tersebut, ditemukan 17 botol miras berbagai jenis dan merk.

Belasan miras ini disita petugas Satpol PP sebagai barang bukti sementara pemilik cafe karaoke didata dan selanjutnya akan di proses sesuai ketentuan hukum. (*)


Artikel Terkait