Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, mengungkap diperlukan beberapa penyesuaian di Perda 22/2013, terkhusus mengenai pemilihan ketua RT.

Perda 22/2013 Diusulkan Direvisi, Komisi I DPRD Samarinda Singgung Kemampuan Ketua RT Kuasai Teknologi hingga Masa Jabatan RT

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda menilai Perda Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan RT di Samarinda, perlu perbaikan di beberapa aspek.

Perda 22/2013 dinilai sudah tidak kontekstual seperti saat ini, sejurus dengan perkembangan pola masyarakat Samarinda saat sekarang ini.

Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, mengungkap diperlukan beberapa penyesuaian di Perda 22/2013, terkhusus mengenai pemilihan ketua RT.

Kapasitas ketua RT, perlu ditingkatkan seiring perkembangan teknologi yang menurutnya harus ada kualifikasi tingkat pendidikan bagi calon ketua RT.

“Semua sekarang sudah masuk era digital, mereka laporan sudah harus memakai perangkat komputer," ungkap Joni, Jumat (19/11/2021).

Selain itu, masa jabatan ketua RT juga perlu ditinjau ulang.

Menurut Joni, perlu adanya pembatasan periode kepemimpinan dari ketua RT yang selama ini tidak diatur dalam perda.

Dalam perda hanya mencantumkan masa bakti pengurus RT selama 3 tahun namun dapat dipilih kembali pada periode berikutnya tanpa ada batasan periode maksimal.

“Karena kalau misalnya pengurus RT sudah beberapa periode maka RT itu tidak akan berkembang," terangnya.

Pengurus RT bisa diberikan kesempatan bagi orang-orang yang memiliki kompetensi yang dapat mengembangkan wilayahnya.

Terlebih program pemkot samarinda melalui wali kota Andi Harun yang akan direalisasikan alokasi dana Rp 100 juta hingga Rp 300 juta satu RT per tahunnya.

Joni menekankan pengurus RT harus memiliki kapasitas yang lebih untuk menunjang kesuksesan program tersebut.

“Kalau sebagian dari mereka untuk membaca atau menulis saja belum bisa, bagaimana kalau disuguhkan program, tentu ini yang kita khawatirkan bisa jadi hambatan,” tegasnya. (advertorial)


Artikel Terkait