Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran kian menjamur di Kota Samarinda.

Penjualan BBM Eceran Kian Menjamur, Pemkot Samarinda Akan Lakukan Penertiban

ANALITIK.CO.ID, SAMARINDA - Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran kian menjamur di Kota Samarinda. 

Namun sayangnya penjualan BBM eceran denga merek pertamini ataupun yang botolan menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Terkait hal ini, Pemerintah Kota Samarinda akan menertibkan pejualan BBM eceran tersbut di Kota Tepian.

Saat ini pemkot tengah merumuskan penghapusan seluruh penjualan BBM eceran di Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda Andi  Mengatakan satu pekan ke depan ini pemerintah akan membahas masif terkait rencana tersebut.

Pasalnya kata dia penjualan BBM eceran selain tak memiliki izin juga membahayakan masyarakat.

"Pertama itu ilegal. Kedua itu tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan. Ketiga sangat potensial mengancam keselamatan masyarakat dan memicu peristiwa kebakaran," jelas Andi Harun, Kamis (12/5/2022).

Kendati demikian, kata Andi Harun, pemerintah akan lebih dulu menyasar penjualan BBM eceran yang menggunakan mesin. Itu didorong pernyataan dari pihak PT Pertamina yang menegaskan barang tersebut ilegal.

"Tidak memiliki rekomendasi dari Pertamina, barang buktinya jelas," ujar Andi Harun.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Samarinda itu menimbau masyarakat jika ingin mendapatkan BBM dapat langsung pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada.

"Harganya lebih murah dan ukurannya tepat," tutur mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut.

Terpisah, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor, menyatakan, rencana kebijakan penghapusan BBM ecer dilakukan dengan meninjau kajian hukum, unsur ketertiban, serta sisi perizinan dan perdagangannya.

"Ada peraturan di Kementerian Perdagangan yang menjelaskan itu ilegal. Maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk menjadi landasan wali kota mengambil kebijakan," jelas Ali Fitri Noor dikonfirmasi terpisah. (Advertorial)


Artikel Terkait